Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Gelar Workshop Perlindungan Konsumen ke Pelaku Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar workshop perlindungan konsumen kepada para pelaku usaha jasa keuangan.
OJK menggelar workshop perlindungan konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan/ILUSTRASI
OJK menggelar workshop perlindungan konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan/ILUSTRASI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar workshop perlindungan konsumen kepada para pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan workshop perlindungan konsumen ini digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan implementasi perlindungan konsumen di sektor keuangan.

"Ini juga sebagai sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK yang diharapkan setelah mengikuti workshop peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan peraturan pelaksanaannya," ujarnya di Jakarta, Senin (24/5/2015).

Dia berharap agar para pelaku usaha jasa keuangan memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan perlindungan konsumen dan mampu mengimplementasikan perlindungan konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki.

"Implementasi dari ketentuan peraturan dan melakukan evaluasi dari pelaksanaan yang sudah dilakukan, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan Konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari," katanya.

Tujuan dalam pelaksanaan workshop perlindungan Konsumen, lanjutnya, memberikan pemahaman atas prinsip dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.

"Workshop ini juga memberikan keterampilan dalam menyusun rencana edukasi dan laporannya. Selain itu, menyusun mekanisme dan laporan mengenaipelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen," ucap Anto.

Dalam workshop ini pula diberikan pemahaman mengenai teknik penyampaian informasi dalam penawaran produk dan layanan pelaku usaha jasa keuangan serta mengenai ruang lingkup perjanjian baku.

"Dengan worksop ini dapat menyusun klausula baku yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan lain yang terkait dengan perlindungan konsumen," tuturnya.

Setelah pelaku usaha jasa keuangan dapat menerapkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan telah terwujud, OJK akan menyampaikan kertas kerja berbasis web yang akan digunakan oleh para pelaku jasa keuangan dalam bentuk penilaian mandiri atau self assessment untuk menilai kepatuhan atas penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen.

"Ini kerjsama antara OJK dengan perwakilan dari masing-masing asosiasi pelaku jasa keuanhan dimulai dalam penyusunan modul, penyempurnaan modul workshop perlindungan konsumen, dan pelaksanaan workshop itu sendiri," kata Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper