Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak Pemerintah Mulai Tahapan Peleburan Taspen dan Asabri

Kalangan anggota DPR berharap pemerintah berkomitmen memperkuat BPJS Ketenagakerjaan denganmerealisasikan rencana peleburan PT Taspen dan Asabri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur layanan BPJS
Prosedur layanan BPJS

Bisnis.com, JAKARTA-- Kalangan anggota DPR berharap pemerintah berkomitmen memperkuat BPJS Ketenagakerjaan denganmerealisasikan rencana peleburan PT Taspen dan Asabri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI,menjelaskan peleburan dua perusahaan asuransi milik negara itu merupakan sebuah keharusan karena menjadi semangat utama dalam undang-undang jaminan sosial nasional.

"[Peleburan] itu wajib dan tidak ada pilihan [lain]," kata Irgan di komplek DPR Jakarta, yang dikutip Selasa (26/5/2015).

Menurutnya peleburan dimulai dengan bertahap mengalihkan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang selama ini dikelola oleh Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan (TK) pada 1 Juli medatang. Komitmen pemerintah harus ditunjukan dengan menyalurkan iuran ke BPJS.

"[Setelah Taspen dan Asabri berbagi database dengan BPJS Tk 1 Juli] sehingga perlahan akan melebur pada 2029," ujarnya.

Irgan menjelaskan keputusan undang-undang ini mutlak dan semua orang harus tunduk untuk menjalankan aturan ini.

Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen menyatakan pihaknya tidak harus merger dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional diminta menyiapkan peta jalan (Roadmap) tentang peran Taspen pasca 2029.

Perusahaan tengah melakukan advokasi dengan peta jalan yang disusun agar menjadi penyelenggara jaminan sosial khusus aparatur sipil. Peta jalan ini melingkupi delapan arah yakni aspek perundang-undangan, kepesertaan, program, pengembangan usaha, prospek bisnis dan teknologi informasi, organisasi dan sumber daya manusia, keuangan dan investasi, serta sosialisasi dan advokasi.

Tidak harus merger, kan pemerintah menawarkan dua alternatif yaitu bisa menjadi badan tersendiri yang mengelola aparatur sipil negara, atau bersinergi dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial [BPJS] Ketenagakerjaan, kata Iqbal.

Sepanjang 2014, aset Taspen naik menjadi Rp161,3 triliun dari sebelumnya Rp135,9 triliun. Peningkatan aset ini setara dengan 18,7% atau tertinggi kedua setelah capaian 2011 ketika aset perusahaan meningkat 21,42%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper