Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Belum Sahkan Satupun Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengharapkan empat peraturan pemerintah sebagai dasar hukum badan dapat segera disahkan presiden sebelum akhir Mei ini
Elvyn G. Masassya. /bisnis.com
Elvyn G. Masassya. /bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengharapkan empat peraturan pemerintah sebagai dasar hukum badan dapat segera disahkan presiden sebelum akhir Mei ini.
 
Elvyn G Masyassa, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dari empat layanan yang diamanatkan undang-undang, tiga aturan telah disetujui di tingkat kementerian. Satu aturan lainnya yakni Jaminan Pensiun di bawa ke presiden untuk diputuskan karena belum adanya kesepakatan iuran di tingkat kementerian.
 
"[Peraturan Pemerintah] segera dieskalasi, kita harapkan akhir Mei sudah selesai ditandatangani oleh presiden," ujar Elvyn kepada Bisnis di Jakarta, yang dikutip Selasa (26/5/2015).
 
Menurutnya walau ketiga aturan telah disetujui tingkat kementerian yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua namun beleid ini masih membutuhkan sinkronisasi dengan aturan lain seperti undang-undang tentang aparatur sipil negara. Pasalnya beleid untuk PNS ini membuat usia pensiun menjadi 58 tahun sedangkan usia pensiun karyawan swasta 56 tahun, sehingga berpengaruh pada perhitungan program.
 
Ditambahkan Elvyn, walau presiden belum menetapkan aturan main bagi badan, pihaknya optimis dapat beroperasi penuh pada 1 Juli mendatang. Pasalnya tiga aturan ini hanya penyempurnaan operasional yang telah dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan selama ini. Sedangkan satu program lainnya yakni jaminan pensiun berdasarkan timeline yang disepakati di tingkat kementerian koordinator tetap akan berlaku pada 1 Juli mendatang.
 
"Ini [peraturan pemerintah] hanya legalitas formal, karena beberapa jaminan tambahan yang kami lakukan perlu ada dasar hukumnya," kata Elvyn.
 
Ia menjelaskan beberapa cakupan dari kebutuhan regulasi baru itu seperti perluasan manfaat kecelakaan kerja hingga sembuh total, beasiswa bagi anak yang orang tuanya meninggal ketika bekerja hingga dimungkinkanhya pengambilan manfaat sebagian untuk produk jaminan hari tua.
 
Lebih lanjut, menurut Elvyn, sesuai dengan amanat undang-undang dalam revisi aturan ini maka bagi pegawai negeri sipil dan TNI/Polri akan otomatis ikut menjadi peserta BPJS TK pada 1 Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper