Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bingung dengan Peraturan Bank Sentral? Anda Bisa Hubungi Call Center BI

Bank Indonesia berencana membuat pusat layanan atau call center khusus untuk melayani pertanyaan terkait peraturan BI (PBI).
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia berencana membuat pusat layanan atau call center khusus untuk melayani pertanyaan terkait peraturan BI (PBI).

Deputi Task Force Financial BI Nanang Hendarsyah mengatakan saat ini rencana tersebut masih didiskusikan oleh pihak internal BI karenacall center khusus tersebut akan melayani 3 PBI yang saling berkaitan.

"Baru didiskusikan karena ada 3 PBI yang berkaitan, antara lain PBI mengenai utang luar negeri, PBI mengenai penggunaan mata uang, dan PBI mengenai transaksi bank dan nasabah," ucapnya kepada Bisnis.com di Jakarta, baru-baru ini.

Nanang menyebutkan pembentukan pusat layanan khusus PBI ini salah satunya bertujuan untuk memberikan informasi bagi perusahaan-perusahaan nasional terkait kewajiban melakukan transaksi lindung nilai atau hedging bagi perusahaan yang memiliki eksposur utang atau kewajiban dalam bentuk valuta asing.

Terlebih, BI akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak melakukan transaksi lindung nilai sesuai yang ditetapkan bank sentral pada kuartal IV tahun ini.

Nanang menuturkan tantangan untuk mendorong perusahaan-perusahaan supaya bersedia melakukan hedging antara lain kurangnya sosialisasi. Khusus untuk perusahaan milik negara kesulitannya adalah adanya persepsi apabila ada biaya lost dari kegiatan hedging dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Jadi, perlu adanya kesepakatan hukum untuk menilai hedging itu penting dan apabila ada biaya yang dikeluarkan untuk transaksi hedgingdimasukkan sebagai biaya perusahaan, bukan kerugian negara," katanya.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardodjo mengklaim setelah bank sentral mengeluarkan PBI Nomor 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank pada September 2014 beberapa perusahaan berbondong-bondong melakukan transaksi lindung nilai.

"Ini disebabkan bukan hanya mengatur tentang risiko nilai tukar, tapi juga menjaga likuiditas. Secara umum, utang luar negeri kita meningkat, tapi pinjaman itu terkelola dengan baik," katanya.

Adapun, dalam PBI Nomor 16/20/PBI/2014 mengatur sanksi yang diberikan kepada korporasi nonbank yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian akan diberikan sanksi administratif tertulis berupa teguran tertulis.

Sanksi tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait antara lain kreditor yang bersangkutan di luar negeri, Kementerian Negara BUMN (untuk perusahaan milik negara), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia bagi korporasi yang tercatat di bursa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper