Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Juni, Kartu Baru BPJS Berlaku Setelah 14 Hari

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memperpanjang masa tunggu aktifasi layanan bagi peserta mandiri kelas I dan II.
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memperpanjang masa tunggu aktifasi layanan bagi peserta mandiri kelas I dan II.

Peraturan yang berlaku mulai 1 Juni mendatang ini tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

Aturan ini membuat peserta mandiri harus menunggu 14 hari sebelum dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan.

"Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar," jelas Irfan Humaidi Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas melalui pernyataan resmi, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Ia mengklaim waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik.

Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Syofyan Djalil menyatakan terdapat moral hazard pada peserta mandiri golongan mampu ini. Banyak peserta hanya mendaftar setelah sakit.

Padahal sistem jaminan sosial ini dirancang dengan semangat gotong royong. Akibatnya tahun lalu badan sosial ini harus menggerus modal yang dimiliki ketika masih berstatus badan usaha milik negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper