Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunggak Pajak Rp540 Juta Jadi Sandera Gijzeling Ke-10

Setelah penyerahan satu wajib pajak oleh Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II ke Kejati provinsi tersebut, kini giliran Kanwil DJP Kalimantan Barat menyandera satu penunggak pajak yang merugikan negara Rp540 juta.
Kantor PAJAK/Bisnis.com
Kantor PAJAK/Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA – Setelah penyerahan satu wajib pajak oleh Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II ke Kejati provinsi tersebut, kini giliran Kanwil DJP Kalimantan Barat menyandera satu penunggak pajak yang merugikan negara Rp540 juta.

Untuk melakuan gijzeling itu, DJP Kalbar berkerja sama dengan Tim Direktoran Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat DJP, Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Direktur Pembinaan Narapidana dan Peralatan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM RI Imam Suyudi menjelaskan penunggak itu berasal dari Sanggau, dengan inisial WH (32 tahun). Dia menunggak pajak PT RSL.

"Saat ini WH kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, karena lapas itu yang terdekat dengan domisili WH,” tegasnya dalam keterangan resmi yang dilansir Jumat (29/5/2015).

Penyanderaan Penanggung Pajak PT RSL tersebut didasari oleh Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1641/MK/03/2015 yang ditandatangani pada 25 Mei 2015.

Imam mengatakan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selambat-lambatnya 6 bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

"Sekarang ini ada sepuluh orang WP yang sudah lakukan penyanderaan di wilayah Jatim, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalbar, dan beberapa wilayah lainnya," imbuhnya. Dia menambahkan setiap sandera akan ditahan secara terpisah di dalam lapas.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh WP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper