Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Cross Currency Swap Dimasukkan Sebagai Transaksi Derivatif

Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan BI (PBI) No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dengan memasukkan skema cross currency swap (CCS) sebagai transaksi derivatif
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan BI (PBI) No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dengan memasukkan skema cross currency swap (CCS) sebagai transaksi derivatif.

Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option.

Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan Nanang Hendarsah mengatakan skema CCS dimasukkan sebagai transaksi derivatif karena dinilai lebih aman.

"Skema CCS sifatnya multi years dan lebih pruden karena meng-cover risiko kurs dan suku bunga. Ini lebih baik dari swap biasa karena perfectly hedge," ujarnya di Jakarta baru-baru ini.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan CCS merupakan kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan pertukaran serangkaian pembayaran bunga dalam mata uang yang berbeda. Pertukaran bunga ini karena perbedaan antara suku bunga yang tetap (fixed) atau mengambang (floating).

Skema CCS ini lebih aman dibandingkan dengan skema lain, namun Nanang menyebut manajemen risikonya lebih rumit dibandingkan transaksi swap biasa dan forward.

Oleh karena itu dalam perubahan PBI No. 16/16/PBI/2014 pasal 2 ayat 2 terdapat kewajiban bank-bank yang harus dilakukan dalam melakukan kegiatan transaksi valas.

"Bank wajib memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valas, menerapkan manajemen risiko, melakukan self assessment, dan melakukan mark to market," ujarnya.

Dirinya menambahkan kewajiban tersebut merupakan kewajiban-kewajiban yang telah tertuang dalam dalam PBI sebelumnya.

Selain kewajiban tersebut, dalam perubahan PBI No. 16/16/PBI/2014 juga terdapat kewajiban baru, yakni bank wajib memberikan edukasi tentang transaksi derivatif valas kepada nasabah untuk pelaksanaan kegiatan transaksi derivatif valas terhadap rupiah.

"Kewajiban baru tersebut untuk meyakinkan bahwa bank-bank yang melakukan transaksi derivatif melakukan mitigasi risiko dengan baik untuk menjaga kestabilan nilai tukar," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper