Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelompok Pengusaha Menyikapi Sunset Policy 2015 Secara Positif

Kelompok Pengusaha Menyikapi Sunset Policy 2015 Secara Positif
/hipmi
/hipmi

Bisnis.com, JAKARTA--Kelompok pengusaha Hipmi Tax Center mengajak Komunitas Hin An yang tergabung dalam Yayasan Hin An Hwee Koan menyikapi secara positif dan memanfaatkan kemudahan Sunset Policy tahun 2015.

Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menuturkan pemerintah melalui Ditjen Pajak pada tahun 2015 telah mengeluarkan Kebijakan Sunset Policy berdasarkan PMK 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Kebijakan Sunset Policy ini berlaku sampai Desember 2015.

Ajib pun menyampaikan poin-poin utama yang perlu diperhatikan ketika mengurus perpajakan.

"Perhatikan beberapa hal penting saat mengurus pajak, seperti kenali jenis usaha atau perusahaan yang dijalankan dengan baik, kemudian kenali aturan pajak terkait dengan usaha, lakukan pembayaran pajak dengan tepat, dan dokumentasikan laporan perpajakan dengan lengkap,” tuturnya melalui siaran pers, Senin (15/6/2015)

Ketua Yayasan Hin An Hwee Koan Alex Alim pun mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan tetap berkomitmen membantu pemerintah, terutama melalui sosialisasi dan pembinaan perpajakan kepada para anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper