Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Salurkan Dana Desa, Kemenkeu Terapkan Sanksi

Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada bupati yang telat menyalurkan anggaran dana desa yang sudah dialokasikan pemerintah lewat APBN.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. /ANTARA
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. /ANTARA

Bisnis.com, PEKANBARU - Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada bupati yang telat menyalurkan anggaran dana desa yang sudah dialokasikan pemerintah lewat APBN.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan akan ada sanksi bagi bupati atau pihak yang sengaja menunda penyaluran anggaran dana desa.

"Sanksinya beragam sesuai pelanggarannya, mulai dari penundaan penyaluran dana desa periode selanjutnya, hingga pemotongan bahkan penundaan pemberian DAU kepada daerah terkait," katanya dalam keterangan pers saat kunjungan kerja di Bengkalis, Selasa (16/6/2015).

Dari data Kemenkeu, anggaran dana desa yang dialokasikan untuk 10 kabupaten di Provinsi Riau pada APBN 2015 mencapai nilai Rp445,6 miliar.
Bambang mengatakan pemerintah telah menyalurkan dana desa tahap pertama pada April lalu, sedangkan di Riau disalurkan pada Mei.

Dia juga menekankan 7 hari setelah dana desa dikirimkan ke rekening pemerintah daerah, harus sudah disalurkan ke masing-masing kepala desa, tentunya setelah mereka menyampaikan anggaran pendapatan belanja desa kepada pemda setempat.

"Kami juga menekankan agar pengelolaan dana desa itu dilakukan secara transparan, akuntable, dan pelaporannya harus berjenjang antar pemerintahan," katanya.

Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, yang menerima kunjungan Menkeu, mengatakan pihaknya mendukung komitmen pemerintah pusat yang mendorong ekonomi nasional dari desa.

"Kami sudah menjalankan program pembangunan desa itu dengan menyalurkan dana APBD ke 136 desa di Bengkalis, dengan nilai minimal Rp1 miliar hingga Rp4 miliar," katanya.

Sementara itu dari 10 kabupaten yang ada di Riau, saat ini masih ada satu kabupaten yang belum menerima penyaluran dana desa, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Menkeu, hingga saat ini pihaknya belum menerima peraturan bupati tentang penyaluran yang menjadi salah satu syarat pencairan dana desa ke pemerintah daerah setempat.

Bambang mengatakan penyaluran dana desa pada 2015 menjadi titik awal pelaksanaan UU No 60/2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan nilai anggaran yamg disalurkan sebesar 3,32% dari dana transfer ke daerah.

Untuk tahap selanjutnya, pemerintah berkomitmen meningkatkan penyaluran dana desa menjadi 6% pada 2016 dan menjadi 10% sesuai amanat UU pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper