Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grandfather Clause Akan Masuk di Template BIT

Pemerintah berencana memasukkan asas pengecualian aturan atau grandfather clause dalam template perundingan bilateral investment treaty (BIT) yang sudah dalam tahap finalisasi.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil/JIBI-Akhirul Anwar
Menko Perekonomian Sofyan Djalil/JIBI-Akhirul Anwar
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memasukkan asas pengecualian aturan atau grandfather clause dalam template perundingan bilateral investment treaty (BIT) yang sudah dalam tahap finalisasi.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan perhatian beberapa pihak selama ini yakni adanya inkonsistensi kebijakan. Dengan demikian, seperti yang dipegang negara lainnya, dibutuhkan grandfather clause.
 
Artinya jika ada peraturan perundang-undangan yang baru, tidak akan merektroaktif (berlaku surut). "Semua regulasi diatur untuk ke depan," katanya ketika ditemui seusai menghadiri rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis (18/6/2015).
 
Grandfather clause merupakan asas pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama berlaku atas beberapa situasi atau konteks yang sedang berlangsung ketika aturan baru dibuat untuk semua situasi dan konteks di masa mendatang.
 
Menurut Franky, ketentuan tersebut akan lebih menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi para investor. Apalagi, sambungnya, pemerintah akan selalu berupaya menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif sebagai salah satu faktor penopang pertumbuhan ekonomi.
 
Di sisi lain, dalam template tersebut akan ada ketentuan yang melindungi investasi orang Indonesia di luar negeri. Dalam perkembangan sepuluh tahun terakhir, lanjutnya, sudah banyak investasi dari Indonesia yang berada di luar negeri tapi belum ada ketentuan perlindungannya dalam BIT.
 
BKPM mencatat hingga saat ini Indonesia telah menjalin BIT atau perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M) dengan 67 negara. Dari jumlah tersebut, Franky berujar ada sekitar 20 BIT sudah tidak lanjutkan lagi (diterminasi).
 
Negara-negara yang BIT-nya sudah diterminasi a.l. Swiss, Belanda, Bulgaria, Italia, Malaysia, Mesir, Slovakia, Spanyol, China, Kirgizstan, Laos, Prancis, India, Kamboja, Rumania, Turki, Vietnam, Norwegia, Hongaria, dan Singapura.
 
Meskipun molor dari rencana awal, Franky berharap pertengahan bulan depan payung hukum untuk template ini sudah selesai. Menurutnya, beberapa negara mitra yang sudah terhenti BIT-nya, sudah mulai meminta melakukan perundingan.
 
Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan pemerintah akan membatasi masa berlaku perjanjian tersebut hingga 10 tahun. Patokan 10 tahun tersebut masih bisa diperpanjang jika ada minimal satu pihak atau negara yang menginginkannya.
 
Tapi usulan kita tidak akan otomatis diperpanjang [lebih dari 10 tahun]. Nanti kita akan review terlebih dahulu, ujarnya.
 
Menurutnya, kebijakan ini akan diatur dalam pedoman yang tengah disusun pemerintah sebagai dasar perunding melakukan negosiasasi perjanjian bilateral, terutama BIT. Langkah tersebut, lanjutnya, akan semakin menertibkan jangka BIT Indonesia dengan negara lain yang selama ini tidak seragam dan berlaku otomatis perpanjangan sehingga tidak ada batasan waktu.
 
 
Peraturan Presiden
 
Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan payung hukum yang akan diajukan ke Presiden berupa Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, sambungnya, template sudah selesai tinggal tahap wording (penyesuaian pilihan kata dengan standar internasional).
 
Produknya berupa perpres yang diusulkan. Sudah selesai semua, tinggal wording aja. Kalau wording sudah akan kembali ke saya untuk saya paraf lalu kita akan bawa perpres harmonisasi. Targetnya akhir bulan ini, jelasnya.
 
Dengan adanya template, nantinya kepentingan negara dan kepentingan pengambil kebijakan publik yang benar serta lewat pertimbangan yang baik tidak dihalangi. Begitu pun, bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia juga dilindungi.
 
Kendati demikian, sebenarnya investor asing sudah dijamin secara hukum lewat Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 6 UU No. 25/2007 disebutkan pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Selanjutnya, pada Pasal 7 juga dinyatakan pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. Bila pun melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan, pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper