Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dukung Pemerintah Naikkan PTKP 36 Juta Pertahun

Penaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp2.025.000 perbulan menjadi Rp3 juta perbulan dinilai positif untuk pertumbuhan ekonomi ke depan.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5)./Antara
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Penaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp2.025.000 perbulan menjadi Rp3 juta perbulan dinilai positif untuk pertumbuhan ekonomi ke depan.

Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi XI DPR Mukahamd Misbakhun menyusul persetujuan DPR atas usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tersebut. Menkeu Bambang sebelumnya berjanji akan segera mengeluarkan Peraturan mengenai perubahan PTKP tersebut.

“Dinaikkannya PTKP 36 juta pertahun merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Misbakhun, Jumat (26/6/2015). Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran PTKP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ujarnya, penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp36 juta setahun,” ujarnya.

Menurut Politikus Golkar itu, dengan dinaikkannya PTKP sampai dengan Rp36 juta maka akan didapatkan beberapa manfaat. Salah satunya adalah kenaikan daya beli masyarakat.

Sedangkan mamfaat lainnya meningkatkan konsumsi masyarakat serta peningkatan Pembentukan Modal tetap Bruto (PMTB) dan lapangan kerja.

"Ujungnya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper