Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! LPS Tidak Lagi Memiliki Saham di eks Bank Century

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi melepas sisa saham di PT Bank JTrust Indonesia Tbk, entitas baru yang sebelumnya bernama PT Bank Mutiara Tbk atau Bank Century.
Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank J Trust Indonesia dari sebelumnya Bank Mutiara/Ilustrasi
Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank J Trust Indonesia dari sebelumnya Bank Mutiara/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi melepas sisa saham di PT Bank JTrust Indonesia Tbk, entitas baru yang sebelumnya bernama PT Bank Mutiara Tbk atau Bank Century.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Hartono Karyatin, Corporate Secretary Bank JTrust Indonesia, mengatakan tanggal 25 Juni 2015 LPS mengalihkan 7,98 triliun lembar saham senilai Rp79,8 miliar kepada PT JTrust Investments Indonesia. Jumlah saham yang dialihkan LPS kepada JTrust Investments Indonesia setara 0,927% dari total saham perseroan.

Dengan pengalihan saham ini, LPS kini sudah tidak memiliki saham lagi di bank yang dahulu bernama Bank Century itu. Pada akhir 2014, LPS sepakat menjual 99% saham Bank Mutiara kepada J Trust Co Ltd senilai Rp4,4 triliun melalui proses tender.

Sebagaimana diketahui, LPS mengambil alih Bank Century pada 2008 setelah bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal. LPS sebagai pemilik kemudian melakukan re-branding dengan mengubah entitas bank menjadi Bank Mutiara pada 2010.

Di sisi lain, pengalihan saham LPS kepada JTrust Investments Indonesia tidak mengubah komposisi saham publik sebesar 0,003%. Namun, tahun depan J Trust selaku pemilik Bank JTrust Indonesia akan mulai melego sahamnya ke publik demi memenuhi ketentuan free float saham.

Sebelumnya, Ahmad Fajar, Direktur Utama Bank J Trust Indonesia, mengatakan proses pelepasan saham akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. "Rencananya mulai tahun depan secara bertahap, kami gak bisa drastis," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan free float saham Bank J Trust minimal 7,5% mulai berlaku sejak 31 Januari 2014. Perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia wajib memenuhi ketentuan ini paling lambat 31 Januari 2016 atau dua tahun sejak beleid tersebut berlaku.

Namun, secara khusus Fajar menyebut Bank J Trust meminta waktu kepada otoritas untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu dua tahun sejak J Trust mengakuisisi saham perseroan pada 21 November 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper