Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Rupiah: Eksportir di Jatim Minta Pengecualian

Kalangan pengusaha di Jawa Timur yang berorientasi ekspor meminta agar peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah NKRI ada pengecualian terhadap eksportir.
Rupiah
Rupiah

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha di Jawa Timur yang berorientasi ekspor meminta agar peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah di seluruh Indonesia ada pengecualian terhadap eksportir.

Penasihat Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Jawa Timur J. Soemarno mengatakan pengecualian tersebut perlu dilakukan lantaran transaksi yang dilakukan eksportir kerap dilakukan dengan perusahaan asing.

“Sering kali eksportir berhubungan langsung dengan perusahaan asing yang menyuplai bahan baku untuk memproduksi barang di sini, yang nantinya diekspor,” katanya, Jumat (26/6/2015).

Dia mengatakan peraturan BI tersebut dinilai bisa menghambat kinerja ekspor, padahal pemerintah mencanangkan peningkatan ekspor hingga 300% tahun ini.

“Seharusnya eksportir tidak diwajibkan menggunakan mata uang rupiah atas transaksi di dalam negeri, sama seperti pengecualian terhadap proyek infrastruktur strategis,” imbuhnya.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Isdarmawan Asrikan mengatakan peraturan BI tersebut dianggap memberatkan karena selisih kurs dolar Amerika Serikat baik jual maupun beli atas berbagai transaksi harus ditanggung eksportir.

“Selama ini rekanan bisnis eksportir sudah menetapkan nilai kurs dolar AS secara sepihak, sehingga selisihnya ditanggung eksportir,” katanya.

Dia menambahkan, sebaiknya BI menetapkan nilai kurs tengah atas mata uang dolar AS karena dalam praktiknya di lapangan, para pemasok bahan baku penunjang produk ekspor sudah menetapkan nilai kurs tersebut hingga Rp14.000-Rp15.000/dolar AS.

“Bukannya kami tidak mendukung penggunaan rupiah di dalam negeri, tetapi jangan korbankan eksportir yang menghasilkan devisa, jadi perlu ada penetapan kurs tengah BI,” imbuhnya.

Sebelumnya, BI mengeluarkan Surat Edaran BI No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.

Berdasarkan peraturan tersebut, transaksi harus menggunakan rupiah di wilayah NKRI yang diberlakukan mulai bulan ini.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan terhadap proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis seperti infrastruktur jalan, listrik, minyak dan gas, telekomunikasi, pengairan, air minum dan sanitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper