Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI PERTANIAN: Permentan Atur Dua Skenario Pembayaran Premi

Kementerian Pertanian tengah memfinalisasi beleid turunan mengenai pelaksanaan asuransi pertanian yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian.
OJK akan menentukan berapa perusahaan asuransi yang menanggung resikonya. /Antara
OJK akan menentukan berapa perusahaan asuransi yang menanggung resikonya. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian tengah memfinalisasi beleid turunan mengenai pelaksanaan asuransi pertanian yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian.

Sumardjo Gatot Irianto, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan mengatakan aturan pelaksanaan asuransi usaha tani padi (AUTP)  akan segera diterbitkan setelah evaluasi dari Kemenkeu dan masih menunggu pengesahan Permentan oleh Menteri Pertanian.

"Kemenkeu akan segera mencairkan dana setelah ada surat Mentan ke Kemenkeu dan adanya Permentan tentang asuransi," katanya seperti dikutip Bisnis, (1/7/2015).

Mulyadi Hendiawan, Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian, menjelaskan ada dua jenis skenario asuransi yang akan diatur dalam beleid itu, yakni pembayaran premi secara swadaya dan yang dibantu APBN.

Pertama, skema pembayaran premi swadaya dibagi menjadi tiga jenis, yakni melalui cara mandiri, kemitraan dan pola kredit. Pembayaran premi mandiri adalah pembayaran iuran yang seluruhnya ditanggung oleh petani yang bersangkutan.

Pembayaran premi secara kemitraan adalah petani dan perusahaan yang bermitra membayar iuran sesuai dengan kesepakatan keduanya. Pembayaran premi melalui pola kredit adalah pembayaran iuran disesuaikan dengan kredit yang sedang diambil petani, contohnya kredit ketahanan pangan.

Kedua, skema pembayaran premi dengan mengandalkan dana APBN-P 2015 sebesar Rp150 miliar. Sama halnya dengan ujicoba sebelumnya,  Mulyadi menjelaskan pemerintah menanggung 80% pembayaran premi sedangkan 20% ditanggung oleh petani yang bersangkutan.

“Untuk awal ini, anggaran itu diutamakan untuk petani padi dengan sistem asuransi by request oleh petani yang ingin mengasuransikan lahannya,” ujarnya.

Dalam tiga AUTP yang dijalankan pada periode 2012-2013, besaran premi yang harus dibayar yakni Rp180.000 per ha. Pemerintah menanggung Rp 144.000 atau 80% sedangkan petani membayar Rp36.000 atau 20% dari total premi. Bila terjadi gagal panen, petani berhak mendapatkan Rp 6 juta per ha.

Dengan perhitungan itu, Mulyadi mengatakan dana APBN-P sebesar Rp150 miliar dapat mencover hingga 1 juta ha lahan padi di seluruh Indonesia. Adapun, dia mengatakan uji coba asuransi usaha tani padi (AUTP) tersebut akan diutamakan di 16 provinsi sentra produksi padi.

Mulyadi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan mengatur sejumlah perusahaan asuransi yang akan menanggung klaim. Sampai saat ini, dia mengatakan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang sudah pasti ditunjuk menjadi konsorsium asuransi pertanian.

“OJK akan menentukan berapa perusahaan asuransi yang menanggung resikonya. Di sisi lain, Kemenkeu juga akan segera mencairkan anggaran dalam waktu dekat,” katanya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper