Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Longgarkan GMW-LDR, Ini Perinciannya

Bank Indonesia kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijkan Giro Wajib Minimum (GWM
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -Seolah hendak mendorong permintaan domestik yang melemah, tanpa diduga sebelumnya, Bank Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum  (GWM).
 
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Tirta Segara mengatakan penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR sehingga formula LDR menjadi : Kredit / (DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan Bank).
 
"Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR)," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Jumat (3/7/2015).
 
Bank Indonesia, lanjutnya, juga memperlonggar batas atas LFR hingga menjadi 94% bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu Kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.
 
"Pelonggaran batas atas menjadi 94% akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 ini, dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria," kata Tirta.
 
Dia menambahkan kriteria pertama adalah bahwa bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 
Selain itu, terdapat ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5% dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.
 
Sementara itu, tambahnya Tirta, bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dimaksud, akan dikenakan penyesuaian jasa giro.
 
Kebijakan mengenai GWM LFR ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional sebagai petunjuk teknis PBI tersebut.
 
"Kami berharap adanya aturan baru ini dapat mendorong penyaluran kredit terutama ke sektor produktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ucap Tirta.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper