Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Kredit UMKM Tak Tercapai, Bank Terkena Pinalti Jasa Giro

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sejumlah disinsentif bagi bank yang belum memenuhi aturan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).nn
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sejumlah disinsentif bagi bank yang belum memenuhi aturan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu sesuai yang telah ditetapkan dalam PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakanBank Indonesia memperlonggar batas atas Loan to Funding Ratio (LFR) hingga menjadi 94% bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu Kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.

Pelonggaran batas atas menjadi 94% akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 ini dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria yakni bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu, yakni porsi 5% kredit UMKM untuk tahun 2015 hingga pemenuhan porsi 20% kredit UMKM di tahun 2018.

Ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5% dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.

Sementara itu, lanjutnya, bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM akan dikenakan pinalti jasa giro.

"Disinsentif ini akan dikenakan mulai 1 Februari 2016. Bagi bank yang sudah memenuhi kredit UMKM sebesar 5% pada tahun ini, namun rasio NPL gross kredit umum dan kredit UMKM di atas 5%, maka bank akan mendapatkan pengurangan jasa giro sebesar 0,5%," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Jumat (3/7/2015).

Bank sentral, lanjutnya, tidak dapat mengenakan pengurangan jasa giro terhadap bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penyaluran kredit UMKM.

Seperti diketahui, Bank Indonesia melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijkan Giro Wajib Minimum (GWM).

Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR, sehingga formula LDR menjadi : Kredit / (DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan Bank). Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR maka istilah LDR diganti menjadi (LFR).

Kebijakan mengenai GWM LFR ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional sebagai petunjuk teknis PBI tersebut.

Tirta berharap adanya pelonggaran ini dapat mendorong penyaluran kredit terutama ke sektor produktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper