Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizani Usman Bayar JHT Hari ini, Berkasnya Numpuk

Pada bulan suci Ramadan ini, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman, jadi makin produktif lantaran kontroversi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT)

Bisnis.com, JAKARTA - Pada bulan suci Ramadan ini, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman, jadi makin produktif lantaran kontroversi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT). Lho kok bisa? Ya, di tengah melaksanakan ibadah pria asal Bangka itu sibuk menjelaskan dan sosialisasi Peraturan Pemerintah No.46/2015 yang menjadi payung hukum program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Maklum, buruh menolak peraturan pemerintah itu. PP itu mengatur pencairan penuh JHT baru bisa dilakukan setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Sementara itu, JHT dapat ditarik sebesar 10% setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun atau 30% untuk keperluan kepemilikan properti. Aturan tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya yang mengakomodir pencairan 100% JHT setelah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan.

Karena penolakan itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merevisi. Revisi dilakukan agar peserta yang terkena PHK dapat langsung mencairkan JHT sebulan setelah tidak lagi aktif bekerja. Itulah yang membuat mantan wartawan ini makin sibuk.

Rizani menjelaskan bahwa aturan pencairan JHT minimal 10 tahun diatur eksplisit dalam Undang-undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 37 ayat 3.

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT--yang terbit 11 tahun kemudian, menimbulkan kontroversi dan bakal direvisi--adalah aturan pelaksana dari UU tersebut," kata alumni program magister Institut PErtanian Bogor (IPB) itu.

Tugas perumus PP (selaku regulator) untuk menunjukkan sensitivitas dan mengakomodasi (memberi pengecualian) kepentingan "jangka pendek" pekerja dalam kondisi perekonomian yang tengah mengalami perlambatan dan fenomena PHK.

Menurut pria kelahiran 28 Juli 1967, tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek) sebagai Badan Pelaksana (Operator) tak lebih melaksanakan ketentuan yang telah dibuat perumus PP. Dalam kondisi dan syarat2 apapun dalam PP untuk pencairan JHT - minimal 10 tahun, 5 tahun 1 bulan, atau 1 bulan pasca PHK - BPJS Ketenagakerjaan selalu siap mencairkan.

Ini sekadar menjelaskan "positioning" institusi BPJS Ketenagakerjaan agar diskusi dan polemik "kontroversi" PP JHT (yang bakal direvisi dalam waktu sesingkat2nya) selalu kontekstual, kata ayah tiga anak ini.

Namun begitu banyak pekerjaan rumah, bukan masalah bagi pria yang pernah berkarir di RGM Group milik Sukanto Tanoto ini. Maklum, di BPJS Ketenagakerjaan ia terbiasa mengurusi berbagai hal mulai dari sebagai tenaga ahli Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) pada 1984, hingga sebagai Kakanwil  di Sumatera Barat dan Riau hingga Jawa Timur.

"Mulai Senin kami membayar JHT 5 tahun 1 bulan, dan usia pensiun 55 tahun. Berkas sudah numpuk nih," katanya kepada Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lahyanto Nadie
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper