Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong UMKM Terapkan Sistem Rating

Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri mikro, kecil, dan menengah untuk membentuk sistem rating melalui rating agency.
Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri mikro, kecil, dan menengah untuk membentuk sistem rating melalui rating agency. /
Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri mikro, kecil, dan menengah untuk membentuk sistem rating melalui rating agency. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri mikro, kecil, dan menengah untuk membentuk sistem rating melalui rating agency. Nantinya, himbauan tersebut bakal diwujudkan dengan pembentukan lembaga rating independen khusus UMKM pada Agustus mendatang.

"Detailnya masih kami bicarakan dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia [APPI] dan Kamar Dagang dan Industri [Kadin] Indonesia, ," kata Kepala Eksekutif Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Menurutnya, pembentukan lembaga rating bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan solusi untuk mengurangi isu asymmetric information dalam hal kebutuhan pendanaan.

Pasalnya, selama ini, kebanyakan UMKM masuk ke dalam kategori non bankable sehingga menyulitkan industri tersebut untuk mendapatkan sumber permodalan, terutama dari perbankan.

Tidak hanya itu, momen Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan segera berlaku pada akhir tahun ini juga dinilai cukup urgen bagi UMKM untuk bisa bersaing dengan industri serupa dari luar negeri.

"Jadi, nanti pihak bank atau perusahaan penjaminan tidak akan kesusahan dalam mencari rekam jejak UMKM yang mengajukan kredit. Sistem pemeringkatan ini mempercepat UMKM dalam mengakses permodalan," ucapnya.

Selain UMKM, sistem pemeringkatan ini memang bukan peraturan baru dalam industri keuangan Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank , regulasi ini mengamanatkan lembaga keuangan nonbank untuk memiliki rating. Peraturan itu efektif  per Januari 2015.

Namun, hingga saat ini, aturan  tersebut hanya berlaku bagi perusahaan nonbank yang terpapar oleh utang luar negeri.

"Sejauh ini, masih multifinance yang memiliki utang luar negeri, sedangkan IKNB lainnya jaranf, misalkan asuransi tidak. Tetapi, sekarang, sudah ada beberapa perusahaan yang memiliki rating nasional, bahkan  internasional," kata Rating Director PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Vonny Widjaja.

Mengutip data Bank Indonesia, pinjaman multifinance ke bank luar negeri meningkat 15,9% menjadi Rp120,20 triliun dari sebelumnya Rp103,639 triliun pada Mei 2014.

Sebaliknya, outstanding pinjaman perusahaan pembiayaan ke bank dalam negeri malah melorot 3,2% menjadi Rp133,87 triliun dari sebelumnya Rp138,42 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper