Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Luncurkan Aturan Investasi Asuransi pada Kuartal IV/2015

Otoritas Jasa Keuangan menargetkan dapat meluncurkan aturan terkait relaksasi investasi di sektor asuransi pada awal kuartal IV/2015.
Ilustrasi/Forbes
Ilustrasi/Forbes
Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan menargetkan dapat meluncurkan aturan terkait relaksasi investasi di sektor asuransi pada awal kuartal IV/2015.
 
Sebelumnya, peraturan yang mengatur mengenai investasi industri asuransi terangkum dalam PMK No. 53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
 
Dalam aturan itu, industri asuransi diperbolehkan menginvestasikan dananya di beberapa instrumen antara lain deposito berjangka, saham yang diperdagangkan di bursa efek, surat utang pemerintah dan korporasi, dan sukuk.
 
“Itu nanti satu paket dengan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] yang akan diterbitkan pada semester kedua tahun ini. Targetnya, paling tidak dapat terealisasi per kuartal IV/2015,” kata Kepala Eksekutif Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (28/7).
 
Meski dirinya tidak merinci secara detil poin relaksasi yang dimaksud, Firdaus mengungkapkan OJK lebih menitikberatkan pada syarat kualitatif dibandingkan kuantitatif.
 
Dirinya mencontohkan, selama ini, perusahaan asuransi diperbolehkan untuk berinvestasi dengan syarat minimal investment grade AA. Tetapi, pada peraturan baru tersebut, syarat investment grade tersebut bisa turun atau diatur lebih kualitatif.
 
OJK mengharapkan aturan terkini mengenai investasi tersebut dapat mendongkrak kinerja dan pertumbuhan industri asuransi. Mengutip data OJK, industri asuransi mencatatkan pertumbuhan aset hingga 4,25% menjadi Rp787,56 triliun pada kuartal I/2015.
 
Jika dirinci, aset asuransi jiwa memimpin dengan total Rp336,96 triliun, diikuti oleh asuransi sosial Rp219,32 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp122,75 triliun, dan asuransi wajib Rp108,52 triliun.
 
“Aturan investasi untuk dana pensiun kan sudah dikeluarkan, kini giliran asuransi. Kami yakin ini bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri asuransi,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Ketua Komite Asuransi dan Dana Pensiun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hotbonar Sinaga sempat menjelaskan bahwa dunia usaha sedang menanti relaksasi investasi industri asuransi. Pasalnya, relaksasi tersebut diharapkan dapat memacu keterlibatan industri asuransi dalam proyek infrastruktur yang selama ini digembor-gemborkan.
 
“Harusnya ada insentif, misalnya kalau dapat capital gain bisa bebas dari pajak penghasilan. Juga, bunga seharusnya bebas dari pajak,” tambahnya.
 
Hingga saat ini, dirinya mengungkapkan insentif pajak hanya dikenakan kepada industri pensiun swasta, sedangkan industri asuransi masih terkena subject to tax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper