Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Investasi telusuri Kasus BMT PSU Malang

Satgas Investasi Malang menelusuri kasus dugaan fraud Baitul Mal wat Tamwil Perdana Surya Utama (BMT PSU) Malang dalam pengucuran pembiayaan sebagia kepada keluarga pengurus yang ternyata macet.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo. /Bisnis.com
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo. /Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG — Satgas Investasi Malang menelusuri kasus dugaan fraud Baitul Mal wat Tamwil Perdana Surya Utama (BMT PSU) Malang dalam pengucuran pembiayaan sebagia kepada keluarga pengurus yang ternyata macet.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna mengatakan secara kelembadaan kantor tersebut tidak berhak mengawasi BMT PSU karena berbadan hukum koperasi. Seharusnya pengawasnya justru di pemda.

“Namun kami perlu terlibat karena komitmen kami melindungi konsumen, masyarakat luas,” ujar Indra di sela-sela Rapat Koordinasi terkait Investasi Ilegal dan Sosialisasi UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di Malang, Selasa (28/7/2015).

Pintu masuk OJK untuk terlibat dalam masalah tersebut lewat Satgas Investasi. Karena itulah pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Satgas Investasi lainnya seperti kejaksaan, polri, bagian perekonomian serta asisten bidang ekonomi sekretaris daerah Pemkot Malang.

Yang diharapkan pro-aktif, justru dari pemda. Bagian pereknomian bisa turun ke lapangan untuk mencari data.

Dari data itulah, OJK bisa memberikan masukan. Jika ada pelanggaran, dari sisi mana yang dilanggar BMT PSU.

“Karena itulah, saya tidak bisa menyimpulkan apa-apa karena masih dalam tahap pengumpulan data,” ujarnya.

Namun jika mencermati dari informasi yang ada, maka setidaknya ada beberapa pelanggaran. Diantaranya BMT PSU menghimpun dana pihak ketiga (DPK) layaknya bank.

Padahal koperasi dilarang menghimpun DPK. Sesuai dengan prinsip koperasi dari, oleh, dan untuk anggota, maka dana mestinya dihimpun dari anggota.

“Karena itulah perlu diteliti, apakah dana yang dihimpun dari anggota atau dari DPK,” ujarnya.

Dari produknya, Deposito Berkah maka patut diduga bahwa dana untuk disalurkan dalam pembiayaan dari DPK, tidak melulu dari anggota.

Di samping itu, produk deposito tidak lazim bagi koperasi. Yang ada di koperasi justru simpanan, yakni simpanan wajin dan sukarela.

“Karena itulah kemungkinan BMT melanggar UU Perbankan dan UU Koperasi. Tapi untuk mengetahui pasti, harus diverifikasi di lapangan,” ujarnya.

Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan jika ranah pelanggaran yang dilakukan BMT PSU tergolong pidana maka menjadi tugas penegak hukum untuk mengatasinya.

Namun kasus tersebut perlu menjadi pembelajaran masyarakat. Intinya, masyarakat jangan hanya melihat return jika melakukan investasi. Harus dilihat kesehatan dan legalitasnya. Infromasi yang dihimpun, BMT PSU menjanjikan bagi hasil 2% per bulan kepada nasabahnya.

Data yang dihimpun menyebutkan, ada ratusan nasabah yang menempatkan dananya di BMT PSU menyerbu pengurus, terutama manajer umum yang menjalankan kegiatan operasional.

Ada Rp25miliar dana masyarakat yang ditempatkan di BMT. Dari dana yang dihimpun, Rp4 miliar dikucurkan untuk keluarga pengurusnya dan macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper