Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENKEU BAMBANG: Tax Ratio Kita Aneh

Peningkatan kepatuhan (compliance) pajak masih menjadi fokus otoritas fiskal pada tahun ini. Pasalnya, Kementerian Keuangan melihat kejanggalan dari rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) selama beberapa tahun belakangan.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). Rencana kerja pemerintah pada 2016 diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, sesuai visi Nawacita, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8-6,2%. /ANTARA
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). Rencana kerja pemerintah pada 2016 diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, sesuai visi Nawacita, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8-6,2%. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA--Peningkatan kepatuhan (compliance) pajak masih menjadi fokus otoritas fiskal pada tahun ini. Pasalnya, Kementerian Keuangan melihat kejanggalan dari rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) selama beberapa tahun belakangan.

“Ada data yang aneh di republik kita ini sejak 2012, yaitu tax ratio. Di periode 2012 ke 2014, tax ratio kita turun padahal pada periode tersebut PDB tumbuh di antara 5%-6%. Kok tax ratio turun?” terang

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pada Kamis (30/07).

Menurutnya, kejanggalan terjadi karena tax ratio yang tumbuh di bawah 1, yang berarti pertumbuhan penerimaan pajak selalu berada di bawah laju pertumbhan PDB.

Bambang menerangkan penyebab buruknya tax ratio berakar dari tax administration dan tax collection yang lemah sebagai akibat dari kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang rendah. “Compliance rendah ini bisa

karena orang tidak tahu atau bisa sengaja tidak tahu,” katanya.

Menkeu mencontohkan, rendahnya kepatuhan WP orang pribadi dapat dilihat pada banyaknya ketidaksesuaian besaran pajak yang dibayarkan WP apabila dibandingkan dengan besaran aset dan besaran kepemilikan WP tersebut.

Dia juga menyebutkan, rendahnya besaran porsi penerimaan pajak dari WP Orang Pribadi (OP) bukan karyawan atau pendapatan tidak tetap.

Penerimaan pajak dari sektor ini hanya di kisaran Rp5 triliun dari total penerimaan pajak yang sebesar Rp900 triliun. Nilai ini pun jika digabung dengan nilai pajak WP karyawan, totalnya hanya mencapai Rp110 triliun.

“Kalau di Amerika, ini yang besar penerimaan PPh dari WP OP. Jelas ini gak bener sumber pajak kita, ini mau kita bereskan dengan reformasi tahun ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper