Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ijtima Tak Sesuai Syariah, BPJS Kesehatan Akan Temui MUI

Pemangku kepentingan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan menemui Majelis Ulama Indonesia untuk memperjelas Ijtima komisi fatwa yang mengeluarkan rekomendasi tidak sesuai syariah untuk badan
BPJS Kesehatan akan temui MUI/JIBI
BPJS Kesehatan akan temui MUI/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Pemangku kepentingan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan menemui Majelis Ulama Indonesia untuk memperjelas Ijtima komisi fatwa yang mengeluarkan rekomendasi tidak sesuai syariah untuk badan.

Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuturkan dalam pertemuan nanti pihaknya akan menjelaskan dasar hukum dan bagaimana BPJS Kesehatan beroperasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, dari MUI pihak BPJS ingin memperdalam persoalan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan sehingga rekomendasi Komisi Fatwa MUI menetapkan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.

"Pertemuan (dengan MUI) akan diusakan sesegera mungkin pada pekan ini. Setelah pertemuan, BPJS Kesehatan akan menjelaskan lebih lanjut ke masyarakat," kata Ikhsan.

Ikhsan menuturkan sebagai perpanjangan tangan negara, BPJS Kesehatan hanya dapat bergerak dalam kerangka regulasi yang ada. Perubahan yang direkomendasikan untuk perbaikan harus diikuti dengan perubahan aturan dari pemerintah.

Dia menuturkan pihaknya tidak dapat bertindak sesukanya untuk mengabaikan aturan seperti pembentukan BPJS Syariah, pengenaan denda ataupun penempatan investasi.

Selain itu, Ikhsan juga memastikan saat ini tidak ada gangguan dalam operasional maupun pelayanan BPJS Kesehatan setelah diumumkannya rekomendasi dari MUI. Hingga 24 Juli 2015 lalu, BPJS Kesehatan melayani 149,17 juta peserta.

Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan meliputi 9.814 Puskesmas, 718 klinik TNI, 570 klinik Polri, 2.923 klinik pratama, 87 Klinik utama, serta 1.696 rumah sakit. Juga 4.314 dokter praktik, 1.089 dokter gigi, 1.777 apotek dan 878 optik.

Pekan lalu, MUI mengumumkan Ijtima komisi fatwa yang dihasilkan pertemuan Juni lalu terkait BPJS Kesehatan. Ma'ruf Amin, Ketua Bidang Fatwa MUI mengatakan pihaknya merekomendasikan dibentuknya BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Menurut Dia, terdapat tiga persoalan yang harus dibenahi yakni persoalan akad, status uang yang dikumpulkan, serta ke mana Investasi dana masyarakat diletakan. Dari pembenahan tiga titik ini maka penyelenggaraan BPJS dapat mengindari unsur untung-untungan sebagai peserta (gharar), ketidak jelasan akad (maisir), dan riba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper