Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Soal Kosa Kata Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada kosa kata haram dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan.
Kepala Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani. /isfa
Kepala Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani. /isfa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada kosa kata haram dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan.

Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani mengatakan saat rapat bersepaham diketahui bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosa kata 'haram'.

"Dalam rapat, sepakat rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tidak ada kosa kata haram," ujarnya di Gedung OJK, Selasa (4/8/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarak menuturkan dalam ijtima' yang dihasilkan pihaknya tidak menggunakan kosa kata haram.

Dia menambahkan dalam Ijtima' hanya menyebutkan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

"Hal itu karena masih terkandung gharar, maisir dan riba. Kalau suatu waktu tiga halnya dihilangkan, maka dengan sendirinya sesuai syariah," kata Jaih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper