Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya BPJS Mengakomodasi Progam Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pemerintah menyepakati hasil pertemuan pembahasan putusan dan rekomendasi Ijtima' ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Sejumlah demonstran dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Senin (3/8/2015), memprotes penerapan BPJS Kesehatan seiring dengan langkah MUI memfatwakan haram program tersebut./Bisnis-Miftahul Khoer.
Sejumlah demonstran dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Senin (3/8/2015), memprotes penerapan BPJS Kesehatan seiring dengan langkah MUI memfatwakan haram program tersebut./Bisnis-Miftahul Khoer.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pemerintah menyepakati hasil pertemuan pembahasan putusan dan rekomendasi Ijtima' ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan dari hasil pembahasan tersebut terbentuklah tim khusus bersama untuk mengkaji skema baru yakni penyelenggaraan program kesehatan syariah atau BPJS syariah.

Tim tersebut disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait yakni BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan, dan DJSN.

"Tim teknis bersama ini untuk masalah keinginan masyarakat yang ingin ada unsur syariahnya bisa direalisasikan. Tim akan bekerja besok dan diharapkan tidak ada benturan peraturan yang menghambat," ujarnya di Gedung OJK, Selasa (4/8/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan pihaknya siap memfasilitasi prinsip-prinsip syariah ke dalam BPJS kesehatan.

Nantinya, masyarakat akan diberikan pilihan dua program, yakni konvensional dan syariah, dalam BPJS Kesehatan pada saat mendaftar.

Namun, bagi yang sudah mendaftar, peserta tak diberikan kewajiban untuk beralih ke program syariah nantinya.

"Akan diberikan alternatif pilihan masyarakat yakni dua pilihan formulir pendaftaran yang berbeda antara konvensional dan syariah," kata Fachmi.

Kendati demikian, pihaknya enggan memberitahukan kapan program BPJS syariah ini akan tercipta.

Pasalnya, keputusan pembentukan program baru tersebut akan cepat terealisasi apabila dewan direksi dan dewan komisioner segera menyetujuinya.

"Kami tak mau mendahului keputusan tim. Hambatan muncul jika perumusannya terbentur peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau undang-undang. Yang pasti ini hanya program, tak membentuk perusahaan baru," tuturnya.

Fachmi mengimbau untuk saat ini, masyarakat tetap diminta mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan

"Yang sudah mendaftar tetap melanjutkan pembayaran. Mengenai hal ini dilakukan agar tidak ada keragu-raguan dari masyarakat. Memang harus menyempurnakan peraturan pemerintah itu butuh waktu," ucap Fachmi.

Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarok mengapresiasi hasil rapat tersebut terkait rencana pembentukan program baru BPJS Kesehatan syariah.

"BPJS Kesehatan syariah harus jauh dari sifat gharar [ketidakjelasan], maisir [perjudian], dan riba [bunga]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper