Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Sempat Galau Saat Ada Gugatan agar OJK Dibubarkan

Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sempat galau ketika ada gugatan pembubaran lembaga tersebut kepada Mahkamah Konstitusi oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon (dari kiri), memberikan keterangan didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 3 Irwan Lubis, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly F. Pardede, saat konferensi pers konglomerasi keuangan di Jakarta, Jumat (26/6). /Bisnis.com-dwiprasetya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon (dari kiri), memberikan keterangan didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 3 Irwan Lubis, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly F. Pardede, saat konferensi pers konglomerasi keuangan di Jakarta, Jumat (26/6). /Bisnis.com-dwiprasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sempat galau ketika ada gugatan pembubaran lembaga tersebut kepada Mahkamah Konstitusi oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan selama menunggu hasil keputusan tersebut, OJK masih ragu seperti apa eksistensi otoritas ke depannya. Pasalnya, hal tersebut sangat mempengaruhi para pegawai Bank Indonesia yang ditugaskan di OJK.

"Para pegawai BI di OJK, akhir tahun ini harus memilih, apakah akan tetap lanjut di OJK atau akan kembali ke BI," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (4/8/2015).

Dengan adanya kepastian dalam bentuk keputusan MK tadi, keragu-raguan tersebut menjadi hilang sekarang. "Ya, akhirnya keputusan kan sudah keluar. Kami di OJK tentu akan lebih mantap dalam melangkah kedepan," kata Nelson.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto sebelumnya menyampaikan keputusan tersebut membuat otoritas berbenah diri dan terus bekerja keras menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.‎

OJK juga akan membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga lain, yakni Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pasalnya, dalam UU OJK tertera bahwa otoritas bersama dengan bank sentral dan LPS harus mengatur komunikasi, koordinasi dan pertukaran informasi yang harus dijalankan dengan baik.

"Kemenangan ini kemenangan negara ‎dan konstitusi. Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang diwakili kementerian dan DPR, khususnya Komisi XI," tutur Rahmat

Sebelumnya, tahun lalu, TPEB meminta MK untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, terutama Pasal 1 angka 1, lalu Pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65. Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan, perbankan.

TPEB menilai pasal-pasal tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945, yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).

Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan. Namun, apabila tak bisa dibubarkan maka OJK dianjurkan hanya mengatur pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi.

Sementara, untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI.

Dari tiga gugatan yang diajukan, MK hanya mengabulkan sebagian saja yakni mengabulkan sebagian permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain' dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1.

Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri atau independen, bukan berada di bawah Bank Indonesia.

Permohonan gugatan yang dikabulkan MK yakni masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya.

Dalam pandangan MK, harus ada batas waktu yang ditentukan DPR dan pemerintah serta OJK dalam pemberian anggaran. OJK diharapkan dapat menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper