Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Usul Pembubaran OJK. Ini Tanggapan BI

Bank Indonesia menilai Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah kelengkapan hukum yang sudah sesuai ketentuan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menilai Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah kelengkapan hukum yang sudah sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan pihak BI menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB) terkait UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan keberadaan OJK tidak bertentangan dengan UU lainnya dan sesuai dengan amanat dari UU BI.

Dia menilai Keberadaan OJK menjadi lembaga yang mengawasi industri perbankan dan tidak perlu dibubarkan.

Selain itu, adanya OJK ini menjadi sejalan dengan amanat BI untuk memisahkan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter.

Dalam UU OJK pun, otoritas berfokus terhadap pengawasan bank sehingga tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BI.

"Di dalam UU OJK ditegaskan kalau OJK hanya fokus ke pengawasan bank, pengawasan bank secara makroprudensial tetap ada di BI," ujarnya di Gedung BI, Selasa (4/8/2015).

Dia menceritakan saat perjuangan pembahasan UU OJK di hadapan parlemen sehingga resmi menjadi lembaga independen dan bertugas mengawasi sektor keuangan yang sebelumnya merupakan wewenang bank sentral

"Waktu 2012, saya mewakili pemerintah berdiskusi dengan parlemen untuk menyelesaikan UU OJK. Pembahasan ini butuh waktu panjang karena beberapa kali deadlock. DPR pun enggak akan melahirkan UU OJK jika pemindahan pengawasan perbankan dari BI ke OJK tidak lebih baik," ucapnya.

Menurut Agus, Indonesia perlu belajar dari krisis Asia dan Amerika Serikat (AS), di mana fungsi pengawasan perbankan harus terpisah antara industri keuangan dengan moneter.

Bank Indonesia memiliki kewenangan sebagai otoritas moneter dengan prioritas peredaran uang dan sistem pembayaran, otoritas pengawas makroprudensial atau stabilitas sistem keuangan.

"Di UU OJK ditulis selain pengawasan bank yang dipindah, itu adalah pengawasan bank yang mikroprundensial. Hanya saja pengawasan makroprudensial tetap ada di BI, jadi sekarang kewenangan BI sebagai otoritas moneter," tuturnya.

Dia menambahkan koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial selama ini berjalan dengan baik antara BI dan OJK.

"Cakupan yang lebih luas koordinasi intensif pada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK)," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper