Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Multifinance Gandeng Penjaminan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan mendorong multifinance untuk menggandeng penjaminan kredit dalam upaya mitigasi risiko pembiayaan selain menggunakan jasa perusahaan asuransi dan jaminan fidusia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mendorong multifinance untuk menggandeng penjaminan kredit dalam upaya mitigasi risiko pembiayaan selain menggunakan jasa perusahaan asuransi dan jaminan fidusia.

Andra Sabta, Direktur Pengawasan Pembiayaan OJK, mengatakan pihaknya masih mensosialisasikan aturan tersebut sebagai salah satu upaya menghindari gagal bayar nasabah sehingga dapat menekan rasio pembiayaan bermasalah multifinance.

“Masih baru untuk mekanisme penjaminan kredit ini karena baru diatur dalam POJK No. 29, kami masih sosialisasikan dan baru wajib dilakukan pada November tahun ini,” katanya, Rabu (5/8/2015).

Otoritas telah memberikan pilihan kepada multifinance untuk melakukan mitigasi risiko pembiayaan dalam POJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang disahkan November tahun lalu.

Dalam beleid itu, multifinance wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan dengan beberapa cara yaitu mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit atau asuransi kredit.

Selain itu, mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan melalui mekanisme asuransi dan/atau melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan. 

Saat ini, Andra mengatakan mayoritas multifinance telah menggandeng asuransi untuk mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai.

Adapun, jaminan fidusia juga masif diterapkan untuk melakukan penarikan barang apabila nasabah tidak mampu membayar angsuran sampai waktu yang ditentukan.

“Penjaminan kredit atau asuransi kredit bisa jadi pilihan lain yang bisa dipilih multifinance untuk memitigasi risiko. Salah satunya wajib, tapi mau pilih yang mana tergantung dengan multifinance,” ujarnya.

Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) merupakan salah satu lembaga penjaminan kredit yang akan masuk dalam bisnis itu untuk berbagi risiko dalam mengantisipasi gagal bayar nasabah multifinance.

Achmad Sonhadji, Kepala Satuan Pengawasan Internal Jamkrindo mengatakan pihaknya berencana menawarkan premi dengan rate 0,4-1,2% per tahun kepada multifinance dalam menjaminkan kreditnya.

Selanjutnya, Jamkrindo akan menanggung 70% kredit yang harus dibayar nasabah sedangkan 30% akan ditanggung multifinance.

“Jadi kami menjaga NPF perusahaan itu.Klaimnya yang kami berikan pun tanpa syarat sepanjang dengan yang disepakat di awal itu dijalankan,” katanya.

Saat ini, dia mengatakan sudah ada tujuh multifinance yang menggandeng Jamkrindo untuk memitigasi risiko perseroan semenjak beleid tersebut diteken.

Sampai akhir tahun, pihaknya menargetkan dapat menggandeng sedikitnya 18 multifinance.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper