Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Gadai Ilegal dan Pinjaman Online, OJK Siap Tertibkan

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan mengajukan regulasi baru sebagi payung hukum penertiban usaha keuangan seperti gadai dan peminjaman uang yang tumbuh subur tanpa dilengkapi izin resmi dari otoritas.nn
Direktur Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani. /isfa
Direktur Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani. /isfa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan mengajukan regulasi baru sebagi payung hukum penertiban usaha keuangan seperti gadai dan peminjaman uang yang tumbuh subur tanpa dilengkapi izin resmi dari otoritas.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi pengawasan industri keuangan non bank menuturkan masyarakat harus menyadari seluruh tindakan lembaga keuangan seperti pegadaian yang banyak di pinggir jalan ataupun peminjaman uang secara online tidak berizin. Akibatnya, konsumen dari lembaga keuangan ini tidak dapat dilindungi jika dirugikan oleh lembaga ini.

Firdaus menuturkan, otoritas bersama satuan tugas (Satgas) waspada investasi juga tidak dapat menjerat para penyelenggara kegiatan keuangan ini. Pasalnya belum ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menutup paksa penyelenggaraan jasa keuangan itu.

"Setelah RUU perbankan serta JPSK [Jaring Pengaman Sektor Keuangan] selesai , kami akan coba ajukan ke DPR [aturan penyelenggaraan jasa keuangan non bank untuk peminjaman uang]," kata Firdaus di Jakarta yang dikutip Bisnis.com, Kamis (13/8/2015)

Firdaus menambahkan dengan aturan yang akan diajukan ini maka penegak hukum dapat menindak secara pidana penyelenggara jasa keuangan non bank seperti pegadaian atau peminjaman uang dengan bunga tinggi.

Dua tahun terakhir hingga semester pertama tahun 2015 berdasarkan catatan OJK terdapat 328 kegiatan keuangan yang merugikan dan ilegal. Kegiatan investasi ilegal tersebut banyak dijumpai di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, serta Jayapura.

Kusumaningtuti S. Soetiono, Dewan KomisionerOJKBidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen menuturkan walau 328 perusahaan tersebut telah masuk dalam list perusahaan yang dipantau khusus oleh OJK namun otoritas belum menerima pengaduan kerugian oleh masyarakat, akibatnya satgas belum dapat menindak secara pidana perusahaan yang dicurigai tersebut.

Kusumaningtuti, yang akrab Titu menuturkan konsumen harus lebih hati-hati menyikapi perusahaan keuangan tersebut. Dia mencontohkan terdapat bisnis jasa pinjaman yang mengecoh konsumen. Perusahaan tersebut mengklaim memiliki izinnya dari Departemen Keuangan. "Padahal Depkeu kan enggak memberi izin untuk sektor jasa keuangan," kata Titu.

Dia menyarankan masyarakat dalam berkomunikasi dengan perusahaan keuangan selalu dengan lembaga resmi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dengan syarat mudah. Menutur Titu, saat ini banyak lembaga keuangan yang resmi dan sah juga dapat menyediakan pinjaman dalam waktu proses singkat seperti PT Pegadaian ataupun perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper