Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hiburan Dihapus, Ini Penjelasan Menteri Bambang

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah untuk harmonisasi aturan, karena pajak tersebut sudah dipungut dan dikelola pemerintah daerah.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah untuk harmonisasi aturan, karena pajak tersebut sudah dipungut dan dikelola pemerintah daerah.

"Peraturan Menteri Keuangan yang kami keluarkan hanya menegaskan atau intinya untuk harmonisasi peraturan karena dalam pajak itu tidak boleh ada double taxation, satu objek tidak boleh dikenai pajak dari dua arah," ujar Menkeu dalam rapat kerja mengenai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBN 2014 dengan Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (24/8/2015) malam.

Dikatakan, pajak mengenai hiburan sudah dikeluarkan oleh pemda dengan tarif sesuai dengan kebijakan masing-masing.

"Dalam aturan, bisa sampai 75 persen. Akan tetapi, di setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing dalam menentukan," tutur Menkeu.

Sebagai contoh di DKI Jakarta untuk pajak hiburan berupa diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat, serta mandi uap dan spa dikenai tarif sebesar 20 persen. Sementara itu, atas objek tersebut di Surabaya dikenai dengan tarif sebesar 35 persen.

Dengan dikeluarkannya PMK tersebut, dia mengatakan bahwa kini tidak terdapat lagi tabrakan antara penarikan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU PDRD yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menkeu juga menyangkal pemerintah memberi kelonggaran perpajakan bagi kegiatan hiburan dan kesenian, termasuk klab malam, diskotek, dan panti pijat, dengan adanya peraturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan adanya penerbitan PMK 158 ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih intensif dan tidak terdapat keraguan untuk mengenakan pajak daerah atas jasa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper