Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi Kewajiban Asuransi Rangka Kapal Perlu Ditambah

Para pengusaha dan pemilik kapal dinilai perlu mendapatkan waktu sosialisasi tambahan terkait kewajiban penggunaan asuransi penyingkiran rangka moda transportasi itu.
Kapal LCT/maritimeworld.web
Kapal LCT/maritimeworld.web
Bisnis.com, JAKARTA - Para pengusaha dan pemilik kapal dinilai perlu mendapatkan waktu sosialisasi tambahan terkait kewajiban penggunaan asuransi penyingkiran rangka moda transportasi itu.
 
Hal itu diungkapkan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, ketika ditanya terkait masih adanya pemilik dan pengusaha jasa perkapalan yang keberatan terhadap kewajiban yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 71/2013 tentang Salvage dan/atau  Pekerjaan  Bawah  Air tersebut.
 
Dia mengatakan saat ini infonya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan asosiasi pemilik kapal, Indonesia National Shipowners Association (INSA), tengah melakukan pertemuan lagi. Dengan begitu, ujarnya, bisa dijajaki waktu tambahan untuk sosialisasi lebih jauh.
 
“Menurut saya sosialisasi masih begitu. Harusnya bersama dirjen perhubungan laut, sosialisasi waktu ditambah,” ungkapnya, Kamis (27/8/2015).
 
Seperti diketahui, pada akhir tahun lalu Kemenhub mengeluarkan penerbitan Surat Edaran Menteri Perhubungan bernomor AL. 801/1/2 Phb 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi. Ketetapan itu dikeluarkan sebab selama ini banyak kapal yang tenggelam dibiarkan oleh pemilik sehingga menimbulkan pendangkalan dan mengganggu pelayaran.
 
Surat edaran tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 203 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 71/2013.
 
Kewajiban tersebut mestinya mulai diberlakukan pada 1 Maret 2015. Namun, Kemenhub akhirnya memberikan kelonggaran waktu hingga September 2015 agar asosiasi dapat mensosialisasi regulasi tersebut, terutama kepada anggota di sejumlah daerah.
 
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pun akhirnya mendorong perusahaan asuransi kerugian di Indonesia membentuk konsorsium asuransi yang akan menjadi penanggung untuk aktivitas asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan serta ganti rugi kapal di Indonesia.
 
Beberapa perusahaan asuransi kerugian yang bergabung, di antaranya PT Tugu Pratama Indonesia yang menjadi ketua konsorsium, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Wahana Tata dan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper