Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Belum Siapkan Kebijakan Baru Untuk Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki rencana untuk menerbitkan kebijakan terkait industri perbankan di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan perlambatan ekonomi.
 Muliaman Hadad/Bloomberg
Muliaman Hadad/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki rencana untuk menerbitkan kebijakan terkait industri perbankan di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan perlambatan ekonomi.

Sebelumnya, OJK telah melonggarkan ketentuan rasio permodalan bagi perusahan asuransi dan memberikan kelonggaran bagi dana pensiun untuk menggunakan pencatatan harga perolehan maupun held to maturity agar rasio kecukupan dana tidak tergerus akibat gejolak pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan saat ini pihaknya belum melihat urgensi adanya relaksasi bagi industri perbankan karena kondisi industri perbankan dinilai masih cukup baik kendati nilai tukar rupiah terhadap dolar telah menembus Rp14.000 dan indeks harga saham gabungan (IHSG) menyentuh level 4.400.

"Belumlah, kami masih melihat dulu situasinya. Kami akan terus pantau secara dekat, namun kondisi perbankan saat ini masih bagus," ucapnya di Jakarta.

Muliaman menuturkan pihak otoritas saat ini lebih fokus untuk memberikan ruang pertumbuhan bagi industri perbankan dan mendorong perbankan untuk lebih banyak menyalurkan kredit ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah yang dinilai lebih tahan banting di saat terjadi krisis ekonomi.

Kendati kondisi perbankan dinilai masih cukup kuat menahan gejolak ekonomi, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan pihaknya mengimbau industri perbankan untuk lebih waspada terhadap risiko peningkatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

Dari awal tahun hingga Juni 2015, NPL industri perbankan terpantau menunjukkan tren penaikan. Kendati terus mengalami penaikan, Irwan menuturkan saat ini level NPL bank masih terjaga atau jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan pihak otoritas.

Per Juni 2015 NPL gross perbankan tercatat 2,55% dan NPL net 1,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper