Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DATA CENTRE DJP DOWN: Masyarakat Agar Gunakan Layanan MPN G-2 sebagai Alternatif

Ditjen Pajak mengakui telah terjadi gangguan pada data centre pada Rabu (10/9) yang mengakibatkan gangguan pada sejumlah aplikasi hingga terjadi down time. Maklumat tersebut disampaikan melalui situs resmi DJP, www.pajak.go.id.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak mengakui telah terjadi gangguan pada data centre pada Rabu (10/9) yang mengakibatkan gangguan pada sejumlah aplikasi hingga terjadi down time. Maklumat tersebut disampaikan melalui situs resmi DJP, www.pajak.go.id.

Pemberitahuan itu selengkapnya berbunyi: “Bersama ini diumumkan kepada masyarakat, dikarenakan adanya gangguan pada data center DJP, maka fitur pembayaran pajak Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi Satu (G1) di CMS BRI untuk sementara tidak dapat melayani transaksi untuk sementara waktu. Kepada masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan MPN Generasi Dua (G2) melalui layanan CMS BRI sebagai alternatif. Demikian pengumuman ini disampaikan, diharapkan masyarakat dapat mengetahuinya.”

Pemberitahuan senada juga disampaikan oleh akun twitter resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI, yang sekaligus menyampaikan bahwa gangguan tersebut kini telah teratasi, dan situs billing system http://sse.pajak.go.id kini dapat diakses kembali.

“Sehubungan dengan terjadinya gangguan pada data centre, kami sampaikan hal-hal sbb. Beberapa aplikasi mengalami gangguan dan terjadi down time. Saat ini telah dilakukan penanganan atas gangguan tersebut. Kami mohon maaf, atas terjadinya gangguan tersebut.”

Namun, mungkin karena singkatnya pemberitahuan tersebut, pertanyaan dan keluhan pun masih muncul. Seorang pemilik akun twitter bernama Hamdan In'ami dengan akun @hamdaninami misalnya berkomentar: Mau bayar pajak tp http://sse.pajak.go.idtdk bs diakses. Besok terakhir lagi.

Sebelumnya diberitakan, saat Presiden Joko Widodo dan kabinet ekonomi mengumumkan paket kebijakan ekonominya di Istana Negara pada Rabu (10/9), pada saat yang sama data centre milik Ditjen Pajak malah down dan tidak bisa terpakai.

Salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi itu adalah mendorong daya saing industri melalui deregulasi, debirokrasi, penegakan hukum dan kepastian usaha. Penjabaran dari poin ini antara lain memperkuat dan memperbanyak penggunaan layanan berbasis elektronika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bastanul Siregar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper