Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GEJOLAK PASAR: Perusahaan Asuransi & Dapen Perlu Antisipasi Risiko

Rencana tambahan itu diperlukan setelah metode penghitungan pencadangan yang berlaku mulai 1 September lalu masih menunjukkan kesehatan perusahaan di bawah ketentuan yakni solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) minimal 120% untuk asuransi dan rasio kecukupan dana (RKD) minimal 100% untuk dana pensiun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan asuransi dan dana pensiun yang tingkat kesehatan keuangannya terdampak parah akibat gejolak pasar modal ataupun pelemahan rupiah, menyiapkan rencana tambahan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Rencana tambahan itu diperlukan setelah metode penghitungan pencadangan yang berlaku mulai 1 September lalu masih menunjukkan kesehatan perusahaan di bawah ketentuan yakni solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) minimal 120% untuk asuransi dan rasio kecukupan dana (RKD) minimal 100% untuk dana pensiun.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menuturkan keringanan metode penghitungan diberikan setelah dengan metode standar hasil rasio keuangan perusahaan menunjukan hasil di bawah ketentuan.

"Harus menyiapkan exit plant yang disetujui otoritas," kata Edy di Jakarta, yang dikutip Rabu, (16/9/2015)

Kata Edy, perusahaan yang mendapatkan keringanan metode penghitungan risiko hanya yang telah mendapatkan persetujuan pengawas. Otoritas, kata Edy, terlebih dahulu memastikan penurunan tingkat kesehatan yang terjadi baik pada perusahaan asuransi ataupun dana pensiun disebabkan oleh gejolak keuangan global.

"Hingga semester I, investasi industri asuransi 74% di pasar modal 23% terdapat di deposito sisanya investasi lainnya. Dana pensiun 60% di pasar modal sedangkan deposito 35%" kata Edy.

Lebih lanjut, Edy mengatakan, semenjak Mei-Juni 2015 kinerja investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun telah menunjukan tanda-tanda penurunan. Untuk itu pelonggaran kebijakan metode penghitungan kesehatan tidak membuat investor harus melakukan penyuntikan modal.

"Semangatnya adalah keberlangsungan usaha, OJK tidak melihat bisnis per bisnis," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper