Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepatan Investasi, BKPM Pilah-pilah Jenis Izin

Saat ini yang dapat dilakukan adalah mempercepat proses perizinan untuk membentuk perusahaan. Proses tersebut dapat diselesaikan dalam sehari, jika investor memberikan seluruh dokumen yang diperlukan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal meminta pemerintah memilah jenis perizinan, agar dapat mempercepat proses penyelesaiannya.

Franky Sibarani, Kepala BKPM, mengatakan yang saat ini dapat dilakukan adalah mempercepat proses perizinan untuk membentuk perusahaan. Proses tersebut dapat diselesaikan dalam sehari, jika investor memberikan seluruh dokumen yang diperlukan.

“Sebenarnya kan ada dua jenis izin. Izin untuk mendirikan perusahaan itu yang kami harapkan dapat selesai dalam sehari, sehingga investor dapat langsung memperoleh NPWP [nomor pokok wajib pajak] dan dokumen lainnya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Franky menuturkan dalam proses izin konstruksi masih sulit untuk dipercepat, karena proses persyaratan yang dibutuhkan memerlukan waktu lebih dari sehari.

Dia mencontohkan penyelesaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang diperlukan sebagai salah satu syarat izin konstruksi saat ini masih memerlukan waktu lama.

Menurutnya, pihaknya sebenarnya mengusulkan agar investor sudah dapat melakukan konstruksi dengan izin prinsip dari BKPM. Akan tetapi, investor harus memenuhi komitmennya untuk menyelesaikan izin lainnya bersamaan dengan proses konstruksi.

“Kebijakan yang kami usulkan adalah bagaimana izin konstruksi itu dikerjakan setelah mendapatkan izin prinsip, tetapi izin lainnya menyusul,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper