Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suku Bunga Penjaminan LPS Tetap

Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah sebesar 7,75%, sedangkan dalam valuta asing (valas) sebesar 1,5%.
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. /Bisnis.com
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan tidak melakukan perubahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku efektif mulai 15 September 2015 sampai dengan 14 Januari 2016.

Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah sebesar 7,75%, sedangkan dalam valuta asing (valas)  sebesar 1,5%.

"Sementara untuk tingkat bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 10,25%," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2015). .

Samsu menuturkan tingkat bunga penjaminan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan terkini.

"Masih adanya ketidakpastian global karena potensi kenaikan Fed Fund Rate, membuat para pelaku pasar dan otoritas moneter di seluruh dunia bersikap pasif [wait and see]," katanya.

Pertumbuhan dana pihak ketiga dan kredit, serta rasio Loan Deposit Ratio (LDR), memperlihatkan likuditas perbankan yang masih longgar.

Sementara rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II diharapkan juga akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan.

"Percepatan belanja anggaran ini juga diharapkan berpengaruh pada pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang masih belum stabil, akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan di masa yang akan datang," ucap Samsu.

Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, Samsu mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tuturnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper