Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK RUMAH MEWAH: Threshold Hunian Kena PPnBM Dipatok Rp10 Miliar

Otoritas fiskal menegaskan batasan pengenaan hunian mewah yang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah senilai Rp10 miliar.
Proyek rumah mewah/Bisnis.com-Ilustrasi
Proyek rumah mewah/Bisnis.com-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas fiskal menegaskan batasan pengenaan hunian mewah yang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah senilai Rp10 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 terkait jenis barang kena PPnBM dengan batas hunian mewah di atas Rp10 miliar.

"Sekarang saya tegaskan bahwa saya akan merevisi PMK mengenai batas PPnBM untuk hunian, apartemen Rp10 miliar. Jadi Rp10 miliar ke atas kena PPnBM. Jadi sudah clear. Tegas. Enggak ada lagi spekulasi main angka Rp2 miliar atau Rp5 miliar atau angka yang lain," tegasnya, Kamis (17/9/2015).

Dengan adanya batasan tersebut, Bambang memastikan nantinya threshold yang akan digunakan berdasarkan nilai atau harga hunian, tidak lagi berdasarkan luasan. Adapun besaran PPnBM yang dikenakan tetap 20%, sama seperti aturan saat ini.

Dalam PMK Nomor 130/PMK.011/2013, PPnBM 20% dikenakan pada rumah dan town house dari jenis non strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih. Selain itu, besaran tersebut juga diterapkan pada apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan penggunaan basis nilai dinilai mampu menghilangkan aksi penghindaran pajak karena setiap orang tidak bisa memainkan luas bangunan.

"Kita cari yang kemungkinan untuk avoidance-nya lebih rendah mana. Kalau dengan nilai kan mungkin orang akan lebih sulit men-challenge melakukan avoidance. Kalau [pengenaan PPnBM] pada rumah pakai luas, nanti kemungkinan luasnya dikurangi. Kalau pakai nilai kan sudah jelas," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper