Bisnis.com, PALEMBANG -- Badan Pusat Statistik mengeluhkan sikap responden yang seringkali menolak untuk mengisi survei sehingga menyulitkan badan tersebut dalam mengumpulkan data.
Kepala BPS Suryamin mengatakan responden yang sulit diakses tersebut biasanya berasal dari kalangan perusahaan.
“Memang akhir-akhir ini responden yang berupa perusahaan itu agak sulit, padahal di satu sisi mereka pengguna data tapi d isisi lain mereka juga pemberi data,” katanya di sela peresmian gedung baru BPS Sumsel, Jumat (18/9/2015).
Menurut dia, kesulitan mendapatkan data itu dapat berpengaruh terhadap kualitas data apalagi sekarang pihaknya dituntut menyajikan data secara cepat.
“[Kecepatan data] dipengaruhi masalah internal tapi juga karena masalah eksternal karena ada yang enggan didatangi dan sibuk, padahal kami merancang kuisioner itu dengan tidak menyulitkan responden,” ujarnya.
Padahal, kata dia, responden dapat dikenai sanksi jika menolak petugas survei BPS sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 16/1997 tentang statistik.
Suryamin melanjutkan dalam UU tersebut dimuat sanksi berupa denda sekitar Rp100 juta – Rp200 juta bahkan ada sanksi kurungan.
“Akan tetapi kami masih persuasif. Hanya risiko cara persuasif ini dapat data jadi lambat, padahal yang minta data ingin cepat,” ujarnya.
Dia mengemukakan responden yang sulit ditembus itu biasanya berada di wilayah perkotaan dan kawasan industri.
Oleh karena itu, kata Suryamin, pihaknya juga meminta dukungan kepala daerah untuk mengimbau responden di daerahnya agar mau melayani petugas BPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel