Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Okupansi Hotel Rendah, PHRI Minta Restrukturisasi Kredit

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Riau meminta pihak bank membuat kebijakan restrukturisasi kredit dengan memperpanjang jangka penagihan tanpa denda karena rendahnya okupansi di sepanjang tahun ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU-- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Riau meminta pihak bank membuat kebijakan restrukturisasi kredit dengan memperpanjang jangka penagihan tanpa denda karena rendahnya okupansi di sepanjang tahun ini.

Ketua PHRI Riau Ondhi Sukmara mengatakan okupansi hotel di Riau tidak bisa mencapai target pada tahun ini. Menurutnya, hampir seluruh perhotelan mengalami kerugian di sepanjang tahun ini.

"Okupansi hotel terus rendah. Penyebabnya karena perekonomian yang melemah dan kabut asap yang terjadi belakangan ini. Kita harap bank dapat memahami situasi ini," katanya, Minggu (20/9/2015).

Empat perusahaan perhotelan di Pekanbaru gulung tikar di sepanjang tahun ini. Empat hotel non bintang tersebut adalah Hotel Asean Baru, Hotel bunda, Hotel Gemini dan Hotel Taskurun.

Okupansi hotel di Riau gagal mencapai target di triwulan III/2015 yang hanya berada pada level 34%. Padahal, perhotelan mengharapkan triwulan III/2015 agar okupansi membaik dan mencapai target 60%.

Menurut Ondhi, agar perhotelan untung, okupansi harus berada pada level 60%. Okupansi Riau jauh pada target yaitu hanya pada level 30% pada Semester I/2015. Okupansi juga tidak memberikan dampak positif saat libur sekolah dan libur lebaran.

“Karena kita bukan daerah wisata. Di tanbah dengan kabut asap. Jadi, okupansi sepanjang tahun ini rendah,” katanya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Riau M. Nurdin Subandi mengatakan kebijakan tersebut sering muncul di tengah melemahnya perekonomian. Menurutnya, saat ini, belum ada pihak bank yang melakukan restrukturisasi kredit. Dia menyerahkan keputusan itu kepada masing-masing pihak bank.

"Kebijakan itu perlu dikeluarkan untuk menyelamatkan perekonomian. Untuk mengekuarkan kebijakan itu, pihak bank harus mematuhi aturan yang ditetapkan Bank Indonesia, Undang-undang dan ketentuan lainnya," jelas Subandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper