Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pangkas Sementara Tarif PPh Revaluasi Aset

Otoritas akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 10% menjadi 5% pada selisih lebih atas penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap yang dilakukan perusahaan, baik swasta maupun BUMN.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 10% menjadi 5% pada selisih lebih atas penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap yang dilakukan perusahaan, baik swasta maupun BUMN.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemberian pengurangan tarif PPh final tersebut diberikan terbatas bagi wajib pajak (WP) badan yang mengusulkan, melakukan, dan menyelesaikan revaluasi aktiva tetapnya tidak melebihi akhir tahun ini.

“Intinya kita dorong perusahaan-perusahaan untuk revaluasi aktiva tetapnya. Ketika revaluasi, kita kasih insentif pajak yang harusnya 10% diturunkan menjadi 5%. Harapannya asetnya jadi besar, punya leverage yang lebih besar di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan yang enggan bahkan malas melakukan revaluasi karena dikenakannya PPh 10% terhadap selisih lebih aktivat tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula. Dengan adanya insentif tersebut, sambungnya, diharapkan dapat memperbaiki kesehatan neraca perusahaan-perusahaan di Tanah Air.  

Apalagi, lanjut Bambang, perusahaan Indonesia saat ini mungkin mengalami kesulitan karena memiliki utang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dimungkinkan membuat liability naik padahal asetnya tidak bergerak.

Dalam pasal 19 Undang-Undang No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang No. 36/2008 disebutkan Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali  aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan disebutkan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.

Dalam beleid itu diamanatkan revaluasi aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan. Revaluasi juga dilakukan pada aktiva tetap selain berwujud tanah yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Revaluasi aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap, ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan walau menurunkan tarif PPh, kebijakan ini diyakini tetap akan berpengaruh besar pada penerimaan negara. Namun, pihaknya belum bisa memastikan besarnya penerimaan yang akan didapat dari langkah ini.

“Ya [ngefek besar ke penerimaan]. Enggak bisa ngitung berapanya,” katanya.

 

Wait and See

Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai langkah otoritas akan memberikan dampak positif bagi perusahaan karena harus ada injeksi yang bisa dijadikan insentif di saat ekonomi masih lesu.

“Apalagi, PPh revaluasi selama ini jadi momok bagi perusahaan privat yang ingin go public,” ujarnya.

Untuk menilai efektivitas kebijakan ini, sambungnya, ketentuan penurunan tarif PPh final ini akan sangat tergantung pada situasi ekonomi. Di tengah masih wait and see-nya koorporasi terhadap ketidakpastian global, aksi koorporasi.

Khusus BUMN, lanjut dia, sebenarnya perusahaan pelat merah yang mengusai (share) aset terbesar sebagian besar yang sudah melakukan revaluasi. Dengan demikian, revaluasi kemungkinan akan dilakukan BUMN yang nilainya kurang strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper