Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Anode Slime Tidak Dipungut

Otoritas fiskal akhirnya menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) lumpur anoda alias anode slime sebagai bagian dari paket stimulus kebijakan ekonomi.
Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kedua kanan), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kiri) dan Seskab Pramono Anung (kedua kiri) memberi keterangan pers usai sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8). /Antara
Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kedua kanan), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kiri) dan Seskab Pramono Anung (kedua kiri) memberi keterangan pers usai sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas fiskal akhirnya menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) lumpur anoda alias anode slime sebagai bagian dari paket stimulus kebijakan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan PPN yang tidak dipungut atas penyerahan anode slime. Langkah ini, sambungnya, menjadi upaya peningkatan daya saing produk tersebut.

“Supaya anode slime ini menarik untuk diolah menjadi batangan emas atau yang lain kita buat kebijakan PPN tidak dipungut. Kalau tidak ada perlakuan ini akan lebih menarik kalau diekspor langsung seingga tidak ada nilai tambahnya,” jelasnya.

Anoda slime merupakan produk samping yang dihasilkan dari proses pemurnian konsentrat tembaga. Produk itu merupakan bahan baku dore yang dapat diproses lebih lanjut menjadi logam mulia, seperti emas dan perak.

Satu-satunya pabrik pengolahan dore menjadi logam mulia di Indonesia adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antm), dengan pasokan anode slime direncanakan dari PT Smelting, pabrik pengolahan konsentrat tembaga di Gresik yang 25% sahamnya dimiliki oleh PT Freeport Indonesia.

Dalam catatan Bisnis, Antam masih meminta kejelasan pemerintah terkait pengenaan PPN 10% pada anode slime. Pasalnya, pada awal tahun ini, pihak Antam mengatakan pengenaan PPN itu menghambat pengoperasian pabrik pengolahan anode slime di Pulogadung, Jakarta.

Pabrik pemurnian yang dibangun Antam tersebut membutuhkan pasokan 500 ton anode slime per tahun sebagai bahan baku untuk menghasilkan 50 ton dore atau konsentrat emas.Dore tersebut akan digunakan sebagai bahan baku pabrik pemurnian emas milik Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia. Kadar emas dalam dore ditaksir sekitar 1,5%, sehingga PT logam Mulia diperkirakan dapat memproduksi 7,5 ton emas batangan dari pasokan dore tersebut.

Bambang berujar stimulus fiskal ini menjadi kebijakan pendukungan hilirisasi mineral yang ingin digenjot pemerintah di tengah masih rendahnya harga-harga komoditas. Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama saja dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut sama sekali tidak akan menanggung beban PPN.

Dihubungi terpisah, Corporate Secretary Antam Tri Hartono menyatakan langkah pemerintah tersebut sudah sesuai dengan perjuangan BUMN tambang itu. Adanya pungutan PPN 10% itu, sambungnya, membuat pengolahan anode slime dinilai menjadi tidak ekonomis.

“PPN itu kan menjadi salah satu syarat sehingga kita nantinya dapat jaminan suplai anode slime. Kebijakan itu akan membuat kita lebih yakin membangun refinery yang rencananya dengan kapasitas 1.500 – 2.000 ton anode slime,” ujarnya.

Dimintai tanggapan, Ketua Working Group Kebijakan Publik Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso menilai langkah pemerintah ini cukup positif untuk meningkatkan daya saing industri mineral nasional. Apalagi, saat kondisi pasar global yang sedang lesu, pendorongan pasar domestik diperlukan.

“Ini positif tapi nantinya pemerintah harus punya roadmap untuk industri mineral nasional jangan sampai kebijakan reaktif di saat-saat tertentu. Prioritas pemerintah untuk apa, pertumbuhan daerah, suplai dalam negeri, atau memperkuat daya saing industri nasional,” katanya.

Menurutnya, komoditi mineral dan batu bara jangan dilihat sebagai komoditi dagang biasa. Terkait batu bara menurutnya, pemerintah juga harus memberlakukan tidak dipungutnya royaltI penggunaan batu bara untuk PLN. Masih disubdisinya listrik oleh pemerintah, lanjut dia, pada akhirnya akan membuat besaran subdisi meningkat sebagai imbas dari pengenaan royalti itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper