Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Perkenalkan Inasis. Pembayaran Klaim Rumah Sakit Bakal Lebih Cepat?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan sistem aplikasi INA CBGs SEP Integrated System (Inasis).
Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan/JIBI-Rachman
Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan sistem aplikasi INA CBGs SEP Integrated System (Inasis).

Sistem aplikasi ini ditargetkan mampu menjadi solusi atas kendala lambatnya proses pengajuan klaim oleh sejumlah rumah sakit karena masih menggunakan empat sistem yang berbeda.

Empat sistem yang berbeda yaitu Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Indonesia Case Base Groups (INA-CBG), dan Sistem untuk verifikasi klaim.

Selain itu, aplikasi ini diharapkan mengatasi penumpukan peserta saat pendaftaraan rujukan di rumah sakit karena dapat memotong waktu antrean yang disebabkan pemenuhan kelengkapan administrasi.

Fachmi Idris, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuturkan saat ini peserta harus mengantre di tiga hingga empat titik pelayanan.

Antrean itu meliputi pengurusan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan yang memerlukan waktu satu hingga dua jam, pendaftaran diri ke rumah sakit dengan estimasi waktu satu jam, lalu antrean di poliklinik yang tergantung dengan kepadatan pasien dokter.

Setelah itu peserta masih harus mengantre untuk menebus obat di apotek.

"Dengan penerapan aplikasi ini antrean dapat terpotong hingga dua jam, yakni penggabungan pendaftaran SEP dan pendaftaran di Rumah Sakit" kata Fachmi di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Dia menuturkan sistem yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan serta Rumah Sakit Persahabatan ini memungkinkan proses pengurusan SEP, diagnosis berdasarkan ketentuan INA-CBGs, serta verifikasi data peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui satu pintu.

Akhirnya, hal itu berdampak positif karena persyaratan administrasi peserta BPJS Kesehatan dapat diproses lebih cepat oleh pihak rumah sakit dan peserta dapat lebih cepat memperoleh pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper