Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONSULTAN PAJAK: Agar Bisa Dipandang Sebagai Profesi

Guna meningkatkan kualitas dan kompetensi konsultan pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 tentang Konsultan Pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN – Guna meningkatkan kualitas dan kompetensi konsultan pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 tentang Konsultan Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama menuturkan dalam sosialisasi pihaknya juga memaparkan beleid terkait petunjuk pelaksanaan ketentuan konsultan pajak.

Saat ini, konsultan masih dianggap sebagai pekerjaan, katanya, melalui regulasi yang diterapkan konsultan bisa dianggap sebagai profesi yang dihargai.

"Kami memanggil konsultan pajak, agar perubahan-perubahan peraturan bisa cepat diserap, karena PMK 111 terkait dengan masa depan konsultan pajak," ungkapnya, Senin (28/9/2015).

Pria yang akrab disapa Toto mengungkapkan ada tiga jalur yang diberikan untuk menjadi konsultan. Pertama, jalur pendidikan yakni lulusan dari kampus. Nantinya, lulusan sarjana tersebut bisa mengikuti ujian dan meraih sertifikat A, untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi.

Jalur kedua, orang-orang  yang telah bekerja sebagai konsultan juga wajib mengikuti ujian sesuai peraturan yang tertera. Untuk jalur ketiga, pensiunan Dirjen Pajak diberikan izin untuk menjadi konsultan, dengan syarat setelah dua tahun pensiun lalu bisa mengajukan permohonan menjadi konsultan lalu mengikuti ujian menjadi konsultan.

Di sisi  lain, pihak  konsultan akan diberikan ujian konsultasi-konsultasi. Misalnya saja, untuk pemegang sertifikat A harus memiliki poin 20, lalu pemegang sertifikat B yang menangani wajib pajak badan usaha harus memiliki poin 40 dan sertifikat C yang menangani transaksi internasional harus memiliki poin 60 dalam setahun.

Toto mengungkapkan bila konsultan tidak aktif memberikan konsultasi maka Dirjen Pajak akan memberikan teguran dan sanksi, lalu diberikan waktu setahun enam bulan dalam membenahi kualitas.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper