Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dia Kantor Pajak yang Capaian Penerimaannya Melampaui Kinerja Nasional

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I telah menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp1,54 triliun per 29 September 2015.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I telah menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp1,54 triliun per 29 September 2015.

Penerimaan—yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 51,57% dari periode yang sama tahun lalu itu—telah mencapai 72% dari target sebesar Rp2,15 triliun, yang diamanatkan kepada KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“Penerimaan sudah melebihi dari rata-rata nasional sekarang sekitar 52%. Kami, alhamdulillah, sudah 72%. Kami patut bersyukur tetapi kami tidak boleh lengah karena masih ada tiga bulan lagi,” kata kepada Bisnis, Rabu (30/9/2015)

Dia mengatakan salah satu upaya untuk merealisasikan target penerimaan tersebut KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering pada hari ini, Rabu (30/9/2015), dengan mengundang para wajib pajak.

“Acara ini adalah sebagai upaya untuk menjalin komunikasi yang positif dengan para wajib pajak prominent dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, KPP Pratama Bandung Cibeunying mengarahkan acara itu menjadi ajang apresiasi terhadap beberapa wajib pajak yang telah memberikan kontribusinya dengan membayar pajak pada tahun ini.

“Ini terutama merupakan partisipasi aktif dari wajib pajak yang hadir di acara Tax Gathering tahun ini,” sebutnya.

Dalam acara tersebut, digelar juga acara sosialisasi reinventing policy pada tahun pembinaan wajib pajak pada 2015 yang menghapuskan sanksi atau denda untuk pelaporan pajak 2014 dan tahun sebelumnya.

“Ini kesempatan betul bagi wajib pajak untuk melaporkan atau memperbaiki SPT [Surat Pemberitahuan] tahunannya, dan bebas dari denda,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper