Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Kebijakan Deregulasi Ini akan Dituntut ke Pengadilan

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) berencana mengajukan upaya hukum jika pemerintah benar-benar melakukan deregulasi terkait aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam Surat Edaran (SE) Mendag No.1310/2014 dan Peraturan Presiden No.112/2007.n
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) berencana mengajukan upaya hukum jika pemerintah benar-benar melakukan deregulasi terkait aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam Surat Edaran (SE) Mendag No.1310/2014 dan Peraturan Presiden No.112/2007.

Ketua DPP IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan efek yang ditimbulkan pada SE Mendag No.1310/2014 tentang Perizinan Toko Modern sebetulnya masih belum maksimal. Para pedagang pasar tradisional justru berharap ada aturan yang lebih kuat untuk membatasi membludaknya pasar ritel modern.

“Kalau semakin massif, pedagang akan semakin sulit. Kami akan melakukan upaya-upaya lanjutan, apakah upaya hukum berupa pengajuan tuntutan ke pengadilan atau dalam bentuk konsolidasi nasional untuk menghindari ini yang semakin massif,” kata Abdullah, Rabu (30/9/2015).

Saat ini, pihaknya telah siap untuk melayangkan gugatan bersama dengan  sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat lainnya. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan uji materiil di Mahkamah Agung.

Abdullah mengatakan, saat ini ritel modern semakin ekspansif dengan penambahan yang cukup besar di seluruh Indonesia. Kendati dalam SE Mendag No.1310/2014 berdasarkan Perpres No112/2007 mewajibkan pendirian toko ritel modern harus memiliki RDTR. Serta baru sembilan daerah yang memiliki aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada pelaksanaanya, masih banyak toko modern yang tumbuh subur di daerah yang belum memiliki RTRW.

Data litbang DPP IKAPPI  menunjukkan bahwa dari 36.000 ritel modern, sebanyak 11.500 di antaranya terindikasi bodong atau belum mengantongi kelengkapan izin.

“Artinya ini semakin tidak bisa dikontrol lagi kalau tidak ada campur tangan pemerintah. Ngapain ada pemerintah kalau tidak bisa campur tangan soal itu?”

Menjamurnya jumlah ritel modern tersebut, menurut Abdullah, telah menggerus omzet pedagang pasar dan pedagang kelontong hingga 40%. Hal tersebut terutama disebabkan karena banyaknya ritel modern yang keberadaannya melanggar aturan zonasi dengan jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional.

Abdullah menambahkan, dampak pertumbuhan ritel yang tinggi ikut memicu penurunan pertumbuhan pasar tradisional. Selama periode 2007-2011 terdapat penurunan sekitar 3.000 pasar tradisional di Indonesia. Sedangkan periode 2011-2015 penurunannya sekitar 4.000 pasar.

Dari catatan tersebut, Abdullah meminta pemerintah lebih memerhatikan posisi pasar tradisional dalam membuat regulasi selanjutnya.

“Saat ini perubahannya sudah final dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Saya berharap Presiden akan mengevaluasinya kembali.”

Menurut Mansuri sebetulnya para pedagang pasar tradisional siap berkompetisi dengan ritel modern, tetapi untuk itu pihaknya meminta waktu untuk berbenah. Program pemerintah untuk membantu pembenahan tersebut pun sangat diperlukan. Mulai dari penyiapan tempat untuk pedagang kaki  lima (PKL), revitalisasi pasar, dorongan ekonomi, hingga stimulus bantuan bagi para pedagang.

“Mungkin waktunya sekitar lima tahunan, tapi harus ada upaya juga dari pemerintah. Setelah itu, silahkan itu (regulasi) diubah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper