Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat BI Rate Tetap, LPS Pangkas Bunga Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
/Bisnis-Nurul Hidayat
/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 bps tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016.

Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah ditetapkan menjadi 7,5% dari sebelumnya yang sebesar 7,75%, sedangkan dalam valuta asing (valas) menjadi 1,25% dari sebesar 1,5%.

"Sementara untuk tingkat bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat menjadi 10% dari sebelumnya yang sebesar 10,25%," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2015).

Dengan pemangkasan ini, tingkat bunga penjaminan simpanan saat ini sama dengan suku bunga acuan (BI Rate) 7,5% yang terakhir diputuskan pada pertengahan bulan lalu.

Kebijakan pemangkasan bunga penjaminan ini lebih dulu dibandingkan dengan penetapan BI Rate pada agenda bulan ini. Biasanya, kebijakan bunga penjaminan seusai penetapan BI Rate.

Samsu menuturkan tingkat bunga penjaminan yang menurun sebesar 25 bps tersebut dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ucap Samsu.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Menurutnya, dalam menjalankan usahanya, perbankan hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. "Bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Samsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper