Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Uang Muka dan Angsuran KPR Masih Menunggu Perpres

Realisasi bantuan selisih angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menunggu terbitnya Perpres, sedangkan bantuan uang Rp4 juta menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
KPR/uangteman.com
KPR/uangteman.com

Bisnis.com, MALANG—Realisasi bantuan selisih angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menunggu terbitnya Perpres, sedangkan bantuan uang Rp4 juta menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Rumah Kementerian PUPR Didik Sunardi mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana Rp220 miliar untuk bantuan uang muka Rp4 juta untuk 55.000 unit rumah dan selisih angsuran KPR sebesar Rp120 miliar untuk 60.000 unit rumah.

“Kalau Perpres dan Juknis sudah terbit, maka program tersebut bisa segera direalisasikan,” ujarnya di sela-sela Rakerda DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indosia (Apersi) Jatim di Malang, Selasa (6/10/2015).

Atas pertanyaan dari peserta Rakerda terkait siapa target dari bantuan uang muka KPR, dia yakinkan, bantuan uang muka KPR bersubsidi tidak sebatas pada pegawai negeri sipil (PNS), namun juga konsumen lainnya yang memenuhi syarat.

Syarat utama, pemohon tidak memiliki rumah. Hal itu penting jika Badan Pemeriksa Keuangan turun dan memeriksa ditemukan fakta bahwa penerima bantuan justru sudah mempunyai rumah, maka program tersebut langsung diberhentikan sehingga konsumen mengangsur KPR dengan tanpa subsidi, komersial.

Dia juga meyakinkan, syarat untuk memperoleh bantuan tersebut cukup mudah. Konsumen cukup mengajukan formulir yang sudah disediakan bank penyalur KPR dan langsung bisa diproses.

Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo menegaskan adanya insentif dari pemerintah terbukti efektif untuk mendorong masyarakat untuk memiliki rumah.

Data penjualan rumah bersubsidi sampai dengan September menyebutkan, rumah tipe tersebut sudah terjual 80.000 unit atau 40% lebih bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Terkait pertanyaan dari peserta Rakerda bahwa perlunya pemerintah memperhatikan pangsa pasar rumah bersubsidi untuk pekerja informal, menurut dia, hal itu bisa disiasati dengan pola penjaminan.

Asosiasi bisa menjadi penjamin dari end user yang layak dikucuri KPR oleh bank. Tapi sebelumnya, asosiasi melakukan survei terlebih dulu atas kemampuan dari enduser.“Pengalaman di Palembang, tingkat NPL KPR yang dikucurkan untuk pekerja informal justru nol persen,” ujarnya.

Didik Sunardi menambahkan, peraturan untuk memayungi pemberian KPR bagi pekerja sektor informal sebenarnya sudah ada. Mekanisme lain yang bisa ditempuh bank sebenarnya ada, yakni menggaet pekerja sektor informal sebagai nasabah mereka.

Dengan melihat tabungan mereka, maka dapat diketahui putaran uang dari kegiatan usaha mereka. Dari data itu maka bank bisa memutuskan dapat memberikan KPR atau tidak. “Tapi pengalaman selama ini, bank terkesan kurang ekspansif, masih terkesan pilih-pilih dalam mengucurkan KPR ke pekerja informal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper