Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI III: Pemerintah Subsidi Premi Asuransi Pertanian

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam rangka peningkatan supply valuta asing di sektor jasa keuangan.
Traktor petani/Ilustrasi-JIBI Photo
Traktor petani/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam rangka peningkatan supply valuta asing di sektor jasa keuangan.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK yakni merancang skema asuransi pertanian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan otoritas keuangan berkerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan Perusahaan Asuransi BUMN (konsorsium) merancang skema asuransi pertanian.

"Skema yang akan diterapkan adalah asuransi usaha tani padi yang 20% premi dibayar petani dan 80% dibayar pemerintah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (7/10/2015)

Dia menuturkan pertanian rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen pertanian.

Dengan asuransi ini, para petani akan terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Selain itu, manfaat dari kebijakan ini menjadikan petani bankable terhadap kredit pertanian.

"Ini juga akan menstabilkan pendapatan petani," katanya.

Pada tahap pertama, lanjut Muliaman, pemerintah sudah mengalokasikan dana premi Rp150 miliar yang bisa mengcover kurang lebih 1 juta hektar lahan pertanian pada 2015.

"Premi per hektar sebesar Rp180.000 yang pembagiannya Rp150.000 dibayar pemerintah dan Rp30.000 dibayar petani per hektarnya untuk pertanggungan senilai Rp6 juta biaya tanam per hektar," tuturnya.

Dengan terproteksinya para petani tersebut, Muliaman berharap para petani menjadi terbuka akses pinjaman atau kredit kepada para petani tersebut.

"Potensi kredit bagi para petani dengan adanya skema ini adalah sekitar Rp6 triliun," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper