Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN OJK: Relaksasi Ketentuan Trust Diharapkan Tarik Valas ke Dalam Negeri

Pasokan valuta asing di dalam negeri diharapkan meningkat dengan dikeluarkannya kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas dalam negeri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pasokan valuta asing di dalam negeri diharapkan meningkat dengan dikeluarkannya kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas dalam negeri.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan stimulus dan meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap valas hasil ekspor, maka pihak otoritas bakal merelaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust).

"Aturan yang kami relaksasi terkait dengan kegiatan trust ini antara lain persyaratan pemenuhan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimun (KPPM), persyaratan tingkat kesehatan, dan persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan ini untuk bank umum. Sedangkan untuk kantor cabang bank asing (KCBA) kami hapus persyaratan kewajiban menjadi badan hukum Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Mulya menjelaskan pada aturan lama, persyaratan pemenuhan rasio KPMM disyaratkan minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.

Untuk persyaratan tingkat kesehatan pada aturan lama dipersyaratkan tingkat kesehatan minimal peringkat kesehatan (PK) 2 pada 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK2 pada periode penilaian terakhir.

Sedangkan persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimal 13% diubah menjadi KPMM minimal sesuai profil risiko. "Kalau persyaratan modal inti bank yang boleh garap bisnis trust tetap minimal Rp5 triliun," katanya.

Bagi KCBA yang ada di Indonesia, OJK menghapus persyaratan kewajiban menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang menjadi trustee di Indonesia selama kurun waktu 3 tahun. Lebih lanjut, dirinya menilai aturan lama ini memberatkan KCBA karena dari izin trust dibuka pada 2012, hingga saat ini baru ada 3 bank milik negara yang masuk ke bisnis pengelolaan dan penitipan valas.

"Kami harap dengan relaksasi ini perbankan dalam negeri dapat menampung dana valas, termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee dalam negeri sehingga menjaga supply valas di pasar. Ini juga dapat meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan," kata Mulya.

Adapun relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan trust ini bakal terbit dalam bentuk POJK dan segera diluncurkan dalam jangka waktu satu bulan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper