Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Realisasi Pajak Rendah, Tax Amnesti Bisa Jadi Pilihan

Kalau realisasi penerimaan pajak negara tidak mencapai target maka pemerintah akan terpaksa memilih alternatif lain melalui utang mengingat usulan pengampunan pajak masih menjadi perdebatan.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kalau realisasi penerimaan pajak negara tidak mencapai target maka pemerintah akan terpaksa memilih alternatif lain melalui utang mengingat usulan pengampunan pajak masih menjadi perdebatan.

Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR, M. Misbakhun menanggapi masih rendahnya realisasi penerimaan pajak negara sebagimana diakui  Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Hingga kini penerimaan pajak negara baru mencapai 53,02%, padahal target penerimaan sebesar Rp1.294,2 triliun.

Misbakhun menyatakan prihatin dengan penerimaan pajak tersebut dan memproyeksikan maksimum penerimaan pajak 2015 hanya mencapai 77%.

"Ini artinya defisit akan membengkak cukup besar dan mau tak mau pemerintah harus mencari alternatif pembiayaan baru dari utang kalau tak ada alternative lain," ujarnya, Jumat (9/10/2015).

Menurutnya, agar Indonesia tidak selalu terjebak utang baru yang jadi beban generasi mendatang maka pemerintah bisa memikirkan alternatif seperti pengampunan pajak (tax amnesty). Dia menilai usulan tax amnesty merupakan salah satu pilihan sulit yang ada mumpung Indonesia masih punya waktu.


Terkait soal penerimaan negara, dia menyebutkan bahwa dalam kondisi perekonomian negara yang menurun, target penerimaan negara tidak boleh terlalu tinggi. Pasalnya, target tinggi pasti berkonsekuensi pada semakin tingginya beban ke pengusaha dan ujungnya masyarakat yang dirugikan.

"Jangan sampai target penerimaan pajak tinggi, realisasi pertumbuhan negatif. Akibatnya upaya pemerintah itu malah menyebabkan konstraksi luar biasa di dunia usaha,” ujar anggota Komisi XI DPR tersebut.

Lebih jauh, Misbakhun mengingatkan bahwa target penerimaan negara terlalu tinggi juga akan berimbas kepada stigma negatif kepada Pemerintahan Jokowi, serta kepada para pejabat di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan dan mengkaji ulang soal RUU Pengampunan Pajak Nasional ini.

Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut menjadi perdebatan panjang. Pasalnya, dalam pengampuan itu juga banyak tindak pidana sehingga harus mendapat pendalama khusus terkait draft RUU itu.

“Kita masih menangkap dana-dana yang bergentayangan untuk disinergikan.  Jika RUU ini disetujui tentunya diarahkan dengan sistem yang benar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper