Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dua Kebijakan OJK Di Sektor Perbankan

Kedua kebijakan untuk sektor perbankan yakni relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank dan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.
OJK Logo
OJK Logo
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.
 
Pada bulan Oktober ini otoritas keuangan mengeluarkan 6 kebijakan yang terdiri dari empat kebijakan untuk sektor IKNB dan 2 kebijakan untuk sektor perbankan.
 
Kedua kebijakan untuk sektor perbankan yakni relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank dan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.
 
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengatakan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.
 
"Ini terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor. Perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing," ujarnya di Gedung OJK, Kamis (8/10/2015).
 
Oleh karena itu, lanjutnya, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut dengan trust.
 
Relaksasi untuk bank umum dan KCBA yakni terkait persyaratan pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau KPMM yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.
 
"Persyaratan kedua yakni terkait tingkat kesehatan yang sebelumnya dipersyaratkan tingkat kesehatan atau risk based bank rating minimal PK 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir," tutur Mulya.
 
Persyaratan ketiga yakni terkait permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13% diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.
 
Untuk KCBA, lanjutnya, otoritas keuangan memberikan penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan trust.
 
Mulya menuturkan dengan relaksasi penyaratan melakukan kegiatan usaha trust ini diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri.
 
Selain itu, diharapkan dengan adanya relaksasi dapat meningkatkan pasokan valas sehingga diharapkan dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik.
 
"Ini juga akan meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik," ucapnya.
 
Dia menambahkan saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI.
 
"Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 Bank Umum dan 3 KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust ini," kata Mulya.
 
Terkait dengan potensi dana kelolaan bisnis trust, pihaknya memperkirakan akan ada peningkatan valas yang bakal masuk. Selama 3 tahun ini, dana yang dikelola 3 bank BUMN dalam bisnis trust tercatat senilai US$11 miliar.
 
Kebijakan kedua yang dikeluarkan OJK untuk sektor perbankan yakni relaksasi terkait implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.
 
Mulya menuturkan dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas atau cash flow yakni dengan penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama dapat ditetapkan berbeda atau one project concept.
 
Sebelumnya, bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan oleh satu bank atau lebih dari satu bank.
 
"Dengan penerapan one project concept ini, diharapkan juga dapat mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan," tuturnya.
 
Melalui penghitungan one obligor concept yang digunakan pada sebelumnya, apabila satu debitur memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank untuk dua proyek dengan dua kualitas kredit yang berbeda yaitu kurang lancar dan lancar, maka proyek yang lancar akan dinilai sebagai proyek pembiayaan kurang lancar meski memiliki dua arus kas yang berbeda.
 
"Dengan penerapan one project concept ini, maka proyek pembiayaan yang kurang lancar akan dinilai sebagai pembiayaan kurang lancar tanpa mempengaruhi penilaian proyek pembiayaan yang lancar," terang Mulya .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper